Connect with us

News

7 Hal yang Harus Diperhatikan Ketika Melakukan Perjalanan ke Luar Negeri

Published

on

JAKARTA – Penanganan kasus Corona di Indonesia semakin hari kian membaik. Hal ini tak lepas dari upaya pemerintah yang gencar melakukan vaksinasi untuk warga negaranya serta kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel.

Dengan kondisi yang demikian, masyarakat sudah mulai melakukan perjalanan kembali, baik dalam negeri maupun luar negeri.

Namun semua ini tetap dilakukan sesuai prosedur dan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin.

Mengutip laman resmi Unicef, unicef.org/indonesia, disebutkan bahwa siapapun yang merencanakan perjalanan ke luar negeri harus mengecek anjuran perjalanan dari negara tujuan.

Pasalnya, dalam kondisi pandemi setiap negara menerapkan kebijakan yang berbeda-beda bagi warga negara lain yang hendak masuk ke negaranya.

Advertisement

Pengecekan meliputi apakah ada pembatasan masuk, persyaratan karantina ketika masuk, atau anjuran perjalanan lain yang relevan.

Hal ini perlu dan penting dilakukan untuk menghindari Anda dikarantina atau ditolak masuk sehingga kembali ke negara asal.

“Pastikan Anda mengecek data terbaru terkait COVID-19 di situs Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional, yang memuat informasi seputar daftar negara dan langkah pencegahan,” demikian bunyi informasi di laman Unicef.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika Anda melakukan perjalanan, diantaranya:

1. Saat bepergian, orang tua harus mengikuti anjuran kebersihan diri untuk diri mereka sendiri dan anak-anak mereka.

Advertisement

2. Rutin melakukan cuci tangan pakai sabun atau cairan pembersih tangan berbasis alkohol minimal 60%.

3. Menutup mulut dan hidung dengan bagian dalam siku atau tisu ketika batuk atau bersin, lalu segera buang tisu yang telah digunakan.

4. Anda juga harus menghindari kontak langsung dengan orang yang sedang batuk atau bersin.

5. Orang tua juga disarankan untuk selalu membawa cairan pembersih tangan, tisu sekali pakai, dan tisu disinfektan.

6. Sebagai rekomendasi tambahan sebaiknya dilakukan membersihkan tempat duduk, sandaran tangan, layar sentuh, dan lain-lain, dengan pembersih disinfektan satu kali ketika berada di dalam pesawat terbang atau kendaraan lain.

Advertisement

7. Gunakan juga pembersih disinfektan untuk membersihkan permukaan kunci, gagang pintu, remot kontrol, dan lain-lain, ketika berada di hotel atau akomodasi lain tempat Anda dan anak-anak tinggal.

Sementara bagi Anda yang datang dari luar negeri dan hendak masuk ke Indonesia, ditetapkan sejumlah syarat, yakni; sudah melakukan vaksinasi dengan dosis lengkap, 3 kali PCR, dan menjalani karantina selama 8 hari.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19, mengenai pelaku perjalanan internasional diatur bahwa baik WNI ataupun WNA wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19 dosis lengkap baik dalam bentuk fisik maupun digital.

Dalam hal WNA belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan RT-PCR kedua dengan hasil negatif dengan ketentuan di bawah ini:

-WNA berusia 12-17 tahun

Advertisement

-Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, dan/ atau

-Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Sebagai aturan tambahan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor. 62 Tahun 2021 disebutkan bahwa penumpang pesawat udara diwajibkan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, baik reservasi yang dilakukan melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya yang telah bekerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara serta menggunakan Sistem Informasi Satu Data COVID-19, yakni aplikasi PeduliLindungi.

Dimanapun Anda berada, tetap terapkan 5M protokol kesehatan dengan disiplin; memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas untuk melindungi diri Anda sendiri maupun orang lain dari ancaman virus Corona.

(detak)

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BKSAP Dorong Perdamaian Konflik Rusia-Ukraina dalam Dialog dengan Parlemen Eropa BKSAP Dorong Perdamaian Konflik Rusia-Ukraina dalam Dialog dengan Parlemen Eropa
Politik2 hari ago

BKSAP DPR RI Dorong Perdamaian Konflik Rusia-Ukraina dalam Dialog dengan Parlemen Eropa

Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI mendorong penyelesaian berbagai konflik global melalui dialog dan diplomasi dalam pertemuan Friendly Talk...

Samuel Wattimena Dorong Anak Muda Minati Kerajinan Kain Ulos Guna Bersaing Global Samuel Wattimena Dorong Anak Muda Minati Kerajinan Kain Ulos Guna Bersaing Global
Politik2 hari ago

Samuel Wattimena Dorong Anak Muda Minati Kerajinan Kain Ulos

Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Samuel Wattimena  menekankan pentingnya identitas masing-masing daerah, khususnya terkait pembuatan ulos, yaitu...

BURT DPR Tinjau Pelayanan Jamkestama di RSU Bogor Senior Hospital BURT DPR Tinjau Pelayanan Jamkestama di RSU Bogor Senior Hospital
Politik2 hari ago

BURT DPR RI Tinjau Pelayanan Jamkestama di RSU Bogor Senior Hospital

Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI meninjau pelaksanaan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Utama (Jamkestama) di RSU Bogor Senior Hospital...

Kabupaten Toba Perlu Perkuat Branding dan Inovasi Daerah untuk Go Global Kabupaten Toba Perlu Perkuat Branding dan Inovasi Daerah untuk Go Global
Politik2 hari ago

Syahrul Aidi Maazat: Kabupaten Toba Perlu Perkuat Branding dan Inovasi Daerah untuk Go Global

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Syahrul Aidi Maazat  mendorong adanya pembentukan branding untuk potensi pariwisata di Kabupaten Toba....

Pelaku Karhutla Harus Dapat Pemberatan Hukuman, Perampasan Keuntungan Korporasi Pelaku Karhutla Harus Dapat Pemberatan Hukuman, Perampasan Keuntungan Korporasi
Politik2 hari ago

Alex Indra Lukman: Pelaku Karhutla Harus Dapat Pemberatan Hukuman, Perampasan Keuntungan Korporasi

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan tidak ragu dalam menindak...

Rano Alfath Apresiasi Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla Rano Alfath Apresiasi Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla
Politik2 hari ago

Mohammad Rano Alfath Apresiasi Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, mengapresiasi langkah Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan...

Didik Haryadi Minta OJK Relaksasi Kredit UMKM Terdampak Bencana Didik Haryadi Minta OJK Relaksasi Kredit UMKM Terdampak Bencana
Politik2 hari ago

Didik Haryadi Minta OJK Relaksasi Segera Terbitkan Kredit UMKM Terdampak Bencana

Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan kebijakan relaksasi dan restrukturisasi kredit bagi...

Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Puan: Penegakan Hukum Harus Transparan Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Puan: Penegakan Hukum Harus Transparan
Politik2 hari ago

Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Puan Maharani: Penegakan Hukum Harus Transparan

Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi perkembangan penanganan perkara dugaan kebakaran dan hutan (Karhutla) di mana Polri baru saja mengumumkan...

Pulihkan Hak Korban, UU Perampasan Aset Diusulkan Dapat Rampas Harta Pelaku Pidana Investasi Bodong Pulihkan Hak Korban, UU Perampasan Aset Diusulkan Dapat Rampas Harta Pelaku Pidana Investasi Bodong
Politik2 hari ago

Pulihkan Hak Korban, Habiburokhman: UU Perampasan Aset Diusulkan Dapat Rampas Harta Pelaku Pidana Investasi Bodong

Komisi III menekankan harta pelaku tindak pidana kejahatan di sektor keuangan, mulai dari investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif,...

Pasca-Pembentukan Satgas Bersama, Perkuat Kerja Sama Indonesia-Singapura Tangani Karhutla Pasca-Pembentukan Satgas Bersama, Perkuat Kerja Sama Indonesia-Singapura Tangani Karhutla
Politik2 hari ago

Pasca-Pembentukan Satgas Bersama, Sukanta: Perkuat Kerja Sama Indonesia-Singapura Tangani Karhutla

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta, mendorong penguatan kerja sama Indonesia dan Singapura dalam penegakan hukum kebakaran hutan dan...