Connect with us

Nasional

Masih Buron Dua Tersangka Kasus Suap Ekspor Benih Lobster

Published

on

Kabarpolitik.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus digaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Namun, dua dari tujuh tersangka tersebut masih buron atau lolos dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Kedua tersangka itu yakni Amiril Mukminin (AM) dan Andreau Pribadi Misata (APM). Andreau Pribadi merupakan staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sekaligus, Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligince). KPK mengimbau keduanya untuk segera menyerahkan diri.

“Dua orang tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada dua tersangka yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK,” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/11).

Selain keduanya, KPK juga menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Stafsus Menteri Safri; Pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri Ainul Faqih sebagai penerima suap.

Sementara satu tersangka lain yang diduga berperan sebagai pemberi suap yakni Direktur PT DPPP Suharjito.

KPK lantas menahan kelimanya selama 20 hari pertama guna kepentingan penyikan. Kelima tersangka bakal mendekam di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih terhitung sejak 25 November hingga 14 Desember 2020.

(Fajar)