Connect with us

Hukum

Pencuri Modus Lempar Kepala Pengendara dengan Batu, Diringkus Polsek Duren Sawit

Published

on

Kabarpolitik.com, Jakarta – Satu dari dua pelaku pencurian modus melempar kepala pengendara sepeda motor dengan batu, ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Duren Sawit.

Pelaku yang berhasil diringkus polisi tersebut adalah berinisial JA (22) sedangkan rekannya R (30) saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian (DPO).

Dalam aksinya, modus kedua pelaku tersebut terbilang sadis. Mereka nekat melukai korban dengan melemparkan batu ke arah kepala atau helm korban yang sedang mengendarai sepeda motor.

Setelah melempar dan mengakibatkan korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban dengan menggunakan stik baseball berulang kali sampai korban memohon-mohon. Lalu kemudian pelaku merampas tas milik korban yang berisi uang dan handphone.

Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno SH, MSI mengatakan, terungkap dan tertangkapnya aksi para pelaku tersebut, bermula dari laporan seorang wanita bernama Reina Anjuniar, yang merupakan korban kebringasan para pelaku.

Dimana saat itu korban tengah melintas dengan sepeda motornya di Jl. Raya Kalimalang Rt. 03/03 Kel. Pondok Kelapa Kec. Duren Sawit Jakarta Timur, pada hari Senin 04 Desember 2023 sekitar pukul 03.30 WIB dini hari.

Mendapati laporan tersebut, selanjutnya, anggota Buser Polsek Duren Sawit dipimpin Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno, langsung mendatangi TKP dan langsung bergerak mencari dan mengejar para pelaku.

Tidak membutuhkan waktu lama sekitar pukul 04.30 Wib, 1 satu orang tersangka JA berhasil ditangkap dan diamankan di tempat Kost di Jl. Swakarsa I No.56 RT 002/003 Kel. Pondok Kelapa Kec. Duren Sawit Jakarta Timur.

Kemudian polisi melakukan penggeledahan di tempat Kost tersebut dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah tas warna hijau dan 1 lembar uang Rp. 50 ribu milik korban yang tersimpan diatas rak sandal / sepatu.

Sedangkan tersangka Radit (DPO) tidak ditemukan di tempat Kost tersebut dan sampai dengan saat ini masih dilakukan pengejaran.

Selanjutnya anggota Buser bersama Kapolsek juga melakukan penyisiran di sekitar TKP dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah batu ukuran sedang berdiameter 15 cm.

“Kemudian tersangka JA berikut barang bukti dibawa ke Polsek Duren Sawit untuk dilakukan proses penyidikan,” jelas Kapolsek Duren Sawit.

Dari keterangan tersangka, JA, niat jahat itu bermula ketika ia sedang pesta miras bersama sama temannya di tempat kost yang ditempatinya. Karena miras tersebut habis dan dirasa tidak cukup, sehingga JA pergi dari tempat kost untuk mencari miras.

Namun saat melewati SPBU Pondok Kelapa Duren Sawit Jakarta Timur, tersangka JA bertemu dengan temannya tersangka R (DPO), hingga kemudian timbul niat dan rencana JA untuk melakukan kejahatan / pencurian dengan mengatakan “Dit Ayo Kita Maen Yo” dan disambut oleh tersangka R (DPO) “Ayo Kita Gas”.

Hingga kemudian JA dan R pergi menuju tempat Kost JA untuk mengambil stik baseball warna merah ukuran / panjang sekitar 100 cm, dan menyerahkannya kepada R (DPO) untuk ia pegang (dibawa), sedangkan tersangka JA mengambil batu berukuran sedang (bekas bangunan) di Kaliagung Pondok Kelapa Duren Sawit Jakarta Timur.

Lalu kemudian menuju ke Jl. Raya Kalimalang Pondok Kelapa Duren Sawit Jakarta Timur untuk dipergunakan melakukan kejahatan / penucurian bersama dengan tersangka R.

Atas perbuatan pelaku, korban mengalami keruhian berupa 1 (satu) tas slempang warna hijau yang didalamnya berisikan dompet berikut dengan identitas dan uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah),

1 (satu) unit Handphone merk Iphone IX S MAX warna gold berikut charger Iphone. Jumlah nominal kerugian yang dialami Korban adalah sekitar Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah).