Connect with us

Politik

TA Khalid Desak Mendagri Kembalikan Empat Pulau ke Aceh

Published

on

Ketua Forum Bersama (Forbes) DPR dan DPD RI asal Aceh, TA Khalid, mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk segera mengembalikan empat pulau yang dinilai sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh. Ia menegaskan, keempat pulau tersebut menyangkut harga diri rakyat Aceh dan harus dikembalikan tanpa syarat apa pun.

“Seluruh anggota DPR dan DPD RI asal Aceh sudah sepakat. Sikap kami bulat: empat pulau itu wajib dikembalikan tanpa syarat. Aceh siap mempertahankan empat pulau itu atas nama harga diri,” tegas TA Khalid, Sabtu (14/6/2025).

Empat pulau yang dimaksud Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil belakangan ditetapkan masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan alasan kedekatan geografis. Namun, keputusan itu mendapat penolakan keras dari perwakilan Aceh di parlemen.

TA Khalid menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Pendirian Provinsi Daerah Istimewa (DI) Aceh Tahun 1956 yang ditandatangani Presiden Soekarno. Karena itu, ia menyebut penetapan tersebut cacat hukum dan harus dikoreksi.

“Kekeliruan ini harus diakui. Tidak mungkin keputusan seorang menteri mengalahkan undang-undang. Kita harus berani mengoreksi keputusan yang salah. Saya yakin persoalan ini bisa segera diselesaikan secara adil,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan Mendagri untuk bertindak cepat sebelum muncul gejolak lebih besar di masyarakat. Meski begitu, TA Khalid mengimbau warga Aceh agar tetap tenang dan tidak terprovokasi sembari menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.

Sementara itu, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, dijadwalkan akan segera bertemu Mendagri Tito Karnavian guna membahas penyelesaian masalah ini.

“Opsinya hanya satu, kembalikan empat pulau itu ke Aceh. Kami, seluruh anggota DPR dan DPD asal Aceh, akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas. Kami bersama rakyat Aceh,” pungkas TA Khalid.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *