Connect with us

Politik

Habiburokhman: KUHAP Saat Ini Belum Hadirkan Keadilan Seimbang

Published

on

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku saat ini belum mampu menghadirkan keadilan yang seimbang antara negara dan warga negara. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi mahasiswa hukum di Gedung DPR RI, Kamis (19/6/2025).

“KUHAP yang ada sekarang ini memang sangat sulit memberikan keadilan bagi warga negara,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya revisi KUHAP yang lebih berpihak kepada warga, terutama mereka yang tidak memahami hukum. Habiburokhman menyebut ketimpangan kekuasaan antara aparat penegak hukum dan masyarakat sebagai isu mendasar yang harus segera dibenahi.

“Kewenangan negara begitu kuat, sementara warga negara sangat lemah. Ini yang harus diseimbangkan,” tegas politisi Fraksi Gerindra itu.

Dalam draf RUU KUHAP, menurutnya, sudah banyak pasal yang dirancang untuk memperkuat hak-hak tersangka dan peran advokat. Ia berharap pembahasan tidak terhambat oleh perdebatan antar-lembaga penegak hukum.

“Kalau kita terus berdebat soal ego sektoral, revisi ini akan makin lama selesai, dan rakyat kecil yang jadi korban,” ucapnya.

Terkait kontroversi hukuman mati, Habiburokhman menjelaskan bahwa secara praktik Indonesia sudah tidak menjalankannya. Ia menekankan agar satu pasal tidak menghambat ratusan pasal lainnya yang lebih substansial.

“Mengapa kita biarkan rakyat menunggu KUHAP baru hanya karena belum sepakat soal satu pasal?” pungkasnya.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *