Politik
Presiden Soroti Over Capacity Lapas, Fauqi Hapidekso: Bedakan Pemidanaan Bandar dan Korban Narkoba
Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Fauqi Hapidekso, menilai instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan pengguna narkoba di lapas harus menjadi momentum perbaikan sistem pemidanaan nasional. Pemerintah didesak mengevaluasi kultur penegakan hukum yang selama ini terlalu mengandalkan pemenjaraan (punitif) sebagai sanksi utama.
“Jangan hanya melihat persoalan di dalam lapas, kita harus melihat persoalan di hulunya. Banyak masalah di lapas terjadi karena fasilitas dan kapasitas tidak sebanding dengan jumlah penghuni,” ujar Fauqi di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Fauqi menanggapi arahan Presiden Prabowo kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk merumuskan kebijakan rehabilitasi bagi pecandu narkotika. Berdasarkan data Kemenimipas per April 2026, jumlah warga binaan mencapai 271.602 orang dari kapasitas ideal 147.376 orang, atau mengalami tingkat kepadatan berlebih hingga 85 persen.
“Selama puluhan tahun penjara menjadi pilihan utama ketika terjadi pelanggaran hukum. Akibatnya, ketika jumlah warga binaan bertambah, kapasitas lapas tidak mampu mengimbangi,” katanya.
Legislator PKB tersebut menegaskan bahwa negara harus secara tegas membedakan perlakuan hukum antara korban penyalahgunaan narkotika dengan jaringan bandar atau pengedar. Pengguna dan korban tindak pidana ringan dinilai lebih tepat diarahkan ke program rehabilitasi medis dan pemidanaan non-pemenjaraan.
“Kalau semua persoalan ujungnya penjara, jangan heran kalau lapas terus penuh. Kita perlu memilah mana yang harus dipenjara dan mana yang cukup direhabilitasi sesuai undang-undang,” tegas Fauqi.
Ia menambahkan, dampak kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan tidak hanya menyasar pada aspek ruang fisik belaka. Kepadatan ekstrem memicu penurunan kualitas pelayanan kesehatan, keselamatan, hingga memicu konflik keamanan di internal lapas.
“Over capacity dapat berdampak langsung pada pemenuhan hak dasar warga binaan dan layanan kesehatan. Kemampuan petugas dalam melakukan pengawasan dan pembinaan juga menjadi tidak optimal,” ucapnya.
Guna mengatasi persoalan menahun tersebut, Komisi XIII DPR RI mendorong optimalisasi implementasi keadilan restoratif (restorative justice) dalam sistem peradilan pidana. Sinkronisasi regulasi antar-aparat penegak hukum menjadi kunci utama agar laju warga masuk penjara dapat ditekan secara signifikan.
“Pembenahan over capacity harus berjalan bersamaan dengan reformasi kebijakan pemidanaan. Optimalisasi bentuk-bentuk sanksi non-pemenjaraan harus segera diterapkan secara konsisten,” tutur politikus PKB tersebut.


