Politik
Charles Meikyansyah: Penguatan BPK Jangan Hambat Penegakan Hukum
Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansyah menanggapi gagasan calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Anis Fauzan yang ingin menempatkan BPK sebagai otoritas utama, bahkan tunggal, dalam menemukan kerugian keuangan negara. Ia menilai gagasan tersebut perlu diuji dari sisi implementasi agar penguatan kewenangan BPK tidak menghambat proses penegakan hukum.
Karena itu, Charles meminta Anis menjelaskan desain kelembagaan serta pola hubungan BPK dengan BPKP, KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian agar kewenangan tersebut dapat berjalan efektif dan tetap mendukung proses penegakan hukum.
“Saya menghargai gagasan (makalah Anis Fauzan) itu, tetapi justru juga saudara yang masih muda dan berlatar belakang sebagai advokat, Saya ingin menguji sekedar argumentasi hukum atau saudara benar-benar punya desain kelembagaan yang implementatif tentang hal tersebut,” ujar Charles dalam Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Anggota BPK RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Dirinya juga mempertanyakan konsekuensi dari gagasan tersebut terhadap proses penegakan hukum, khususnya apabila penghitungan kerugian negara pada akhirnya harus bertumpu pada satu lembaga.
“Kalau memang betul BPK menjadi otoritas tunggal penghitungan kerugian negara, Bagaimana saudara memastikan BPK tidak mengalami bottleneck penegakan hukum? Lalu bagaimana hubungan BPK dengan BPKP, KPK dan Kejaksaan serta Kepolisian nanti ke depannya?” tanyanya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Anis Fauzan berpandangan penghitungan kerugian keuangan negara membutuhkan kerja sama yang sinergis antara BPK, BPKP, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), hingga akuntan publik. Dalam skema yang ditawarkannya, BPK dapat memberikan delegasi maupun menjalankan fungsi supervisi terhadap penghitungan yang dilakukan lembaga-lembaga tersebut.
Dengan mekanisme itu, penguatan posisi BPK tidak berarti seluruh proses penghitungan kerugian keuangan negara harus dikerjakan sendiri oleh BPK. BPKP maupun akuntan publik tetap dapat melakukan penghitungan dengan menggunakan standar yang dimiliki BPK, sedangkan hasil akhirnya mendapatkan validasi dari BPK.
“Artinya, BPKP, akuntan publik tetap bisa menghitung, misalkan. Tetapi hasil dari hitungannya mereka harus menggunakan standar yang dimiliki oleh BPK. Dan di ujungnya, hitungan mereka harus berstempel BPK,” jelas Anis.
Menurut Anis, mekanisme tersebut diperlukan untuk menciptakan keseragaman dalam penghitungan kerugian keuangan negara sekaligus memastikan mandat konstitusional BPK tetap menjadi landasan.
“Bukan lagi berstempel BPKP atau berstempel akuntan publik terakreditasi tersebut. Sehingga kemudian ada keseragaman dan mandat konstitusionalnya dapat,” pungkasnya.



