Politik
Lalu Hadrian Irfani: RUU Sisdiknas Harus Wujudkan Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru
Hal itu disampaikan Lalu Hadrian saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI bersama Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), serta Ketua Umum Perkumpulan Insan Sekolah Swasta Indonesia (PERISAI), Rabu (7/10/2026).
Menurut Lalu Hadrian, tata kelola guru tidak boleh hanya dilihat dari sisi status kepegawaian. Persoalan guru harus ditempatkan sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional, mulai dari ketersediaan dan pemerataan guru, kompetensi, kesejahteraan, rekrutmen, pengembangan karier, hingga perlindungan profesi.
“RUU Sisdiknas harus memastikan tata kelola guru dibangun secara adil dan berkelanjutan. Jangan sampai persoalan administrasi dan status kepegawaian justru mengalahkan kebutuhan layanan pendidikan. Titik tolaknya harus kebutuhan peserta didik dan kualitas layanan pendidikan,” kata Lalu Hadrian.
Dalam RDPU, P2G menyampaikan pentingnya pembenahan tata kelola guru secara terpadu, termasuk aspek kompetensi, kesejahteraan, distribusi, rekrutmen, dan perlindungan guru. JPPI mendorong perubahan paradigma dari tata kelola yang berorientasi pada status kepegawaian menjadi berbasis kebutuhan layanan pendidikan.
Sementara itu, PERISAI menekankan pentingnya kesetaraan hak, kewajiban, dan kesejahteraan antara guru negeri dan guru swasta sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Lalu Hadrian mengatakan berbagai masukan tersebut menjadi bahan penting bagi Komisi X DPR RI untuk menyempurnakan substansi RUU Sisdiknas. Menurutnya, penyusunan regulasi pendidikan harus dilakukan dengan menelaah seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tata kelola guru.
“Perlu dilakukan penyisiran kembali terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang memiliki keterkaitan dengan RUU Sisdiknas. Termasuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan begitu, upaya kodifikasi dapat dilakukan secara komprehensif dan tidak parsial,” ujarnya.
Selain tata kelola guru, Komisi X juga menekankan pentingnya memastikan pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20 persen sesuai amanat konstitusi. Tidak hanya terkait besaran anggaran, tetapi juga cakupan dan peruntukannya agar selaras dengan amanat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam hal distribusi guru, Lalu Hadrian menilai pemerintah perlu memiliki perencanaan kebutuhan guru yang akurat, berbasis data, dan terintegrasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta satuan pendidikan. Langkah tersebut penting agar persoalan kekurangan dan kelebihan guru antardaerah maupun antarsatuan pendidikan dapat ditangani secara lebih tepat.
Lalu Hadrian juga menegaskan bahwa kesetaraan hak seluruh guru harus menjadi prinsip penting dalam RUU Sisdiknas. Setiap guru, baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta, harus memperoleh akses yang layak terhadap kesejahteraan, perlindungan hukum dan profesi, pengembangan kompetensi, pengembangan karier, serta hak-hak keprofesian.
“Kita ingin memastikan negara hadir secara nyata dalam tata kelola guru. Tidak boleh ada guru yang kehilangan hak atas kesejahteraan, perlindungan, pengembangan kompetensi, dan kepastian karier hanya karena perbedaan status kepegawaian atau tempat mengabdi,” tegas Ketua DPW PKB NTB itu.
Ia menambahkan, RUU Sisdiknas harus mampu menjadi fondasi bagi pembenahan sistem pendidikan nasional dalam jangka panjang. Karena itu, seluruh masukan dari pemangku kepentingan pendidikan perlu diterjemahkan ke dalam norma yang mampu menjawab persoalan guru saat ini sekaligus mengantisipasi kebutuhan pendidikan Indonesia di masa mendatang.


