Politik
Amelia Anggraini Tekankan Pentingnya Kejelasan Norma dalam RUU KKS
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menekankan pentingnya kejelasan norma dan pembagian tanggung jawab dalam Pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Hal ini ditujukan agar rumusan yang disusun tidak hanya ideal secara konseptual, tetapi juga dapat dilaksanakan oleh pelaku industri serta tetap memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.
Amelia menyampaikan hal tersebut saat mendalami masukan dari para narasumber, di antaranya Indonesia Data Center Provider Organization (IDPRO) dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), dalam RDPU Pembahasan RUU KKS di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Terkait usulan agar kewajiban siber berbasis risiko (risk-based) serta penetapan data center dan cloud sebagai infrastruktur digital fundasional, Amelia meminta masukan konkret mengenai parameter penentuan infrastruktur kritikal.
“Saya ingin mendapatkan masukan lebih dalam lagi yang lebih konkret, parameter apa yang paling tepat untuk menentukan sebuah infrastruktur itu masuk ke kategori kritikal. Apakah berdasarkan sektor, kapasitas jumlah pengguna, jenis data yang dikelola, atau dampaknya apabila layanan tersebut lumpuh,” ujar Amelia.
Ia mengingatkan agar kriteria tersebut dirumuskan secara terukur. “Jangan sampai kriterianya terlalu luas sehingga semuanya dianggap kritikal, tetapi jangan juga terlalu sempit sehingga infrastruktur yang sebenarnya menjadi backbone banyak sektor ini justru tidak terlindungi,” tegasnya.
Selain masalah kategorisasi, Politisi Komisi I tersebut juga menyoroti pembagian tanggung jawab (shared responsibility) di dalam ekosistem digital yang melibatkan pemilik data center, penyedia cloud, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), hingga pengelola aplikasi.
“Bagaimana batas tanggung jawab itu sebaiknya dirumuskan supaya ketika terjadi serangan, kebocoran data, atau layanan lumpuh, kita tidak menghadapi situasi saling melempar tanggung jawab. Mohon masukannya, mana yang harus tegas disebut dalam undang-undang nantinya dan mana yang sebaiknya cukup diatur lebih teknis dalam peraturan turunannya,” paparnya.
Terakhir, Amelia menggarisbawahi pentingnya aturan safe harbor atau perlindungan hukum bagi pelapor insiden maupun penemu kerentanan siber yang beritikad baik. Menurutnya, tanpa perlindungan, keterbukaan informasi ancaman siber akan terhambat karena industri takut melaporkan kerentanan.
“Saya setuju bahwa kita perlu mendorong keterbukaan. Kalau pelaku industri takut melapor, negara justru akan kehilangan informasi penting mengenai ancaman. Namun, bagaimana desain safe harbor yang tepat agar memberikan perlindungan kepada pelapor beritikad baik tanpa menjadi celah bagi perusahaan untuk berlindung ketika terdapat kelalaian serius?” pungkasnya.


