Connect with us

Politik

Komisi VIII DPR RI Kawal Keseimbangan Biaya dan Kualitas Layanan Haji 2027

Published

on

Komisi VIII Kawal Keseimbangan Biaya dan Kualitas Layanan Haji 2027

Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Angka tersebut meningkat sekitar Rp11,06 juta dibandingkan BPIH Tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp87.409.365,45.

Meski BPIH meningkat, biaya yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) justru turun sekitar Rp184.982 per jemaah. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan upaya Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah menjaga keseimbangan antara keterjangkauan biaya bagi jemaah, keberlanjutan dana haji, dan kualitas pelayanan.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam pembahasan BPIH Tahun 1448 H/2027 M di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Dalam komposisi BPIH 2027, Bipih rata-rata ditetapkan sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen dari total BPIH. Biaya tersebut antara lain digunakan untuk penerbangan, sebagian biaya layanan fullboard syarikah, serta biaya hidup (living cost) jemaah selama penyelenggaraan ibadah haji.

Sementara itu, rata-rata nilai manfaat pengelolaan keuangan haji yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan haji sebesar Rp43.817.526,35 atau 44,50 persen dari total BPIH. Adapun total nilai manfaat yang digunakan untuk penyelenggaraan haji Tahun 1448 H/2027 M mencapai Rp8.832.956.049.415,94.

Advertisement

Dalam pembahasan tersebut, Panja BPIH Komisi VIII DPR RI juga menyetujui sisa nilai manfaat virtual account untuk jemaah haji tunggu sekitar Rp2,6 triliun. Dana tersebut akan dialokasikan kepada sekitar 5,5 juta jemaah dalam daftar tunggu.

Sementara bagi jemaah haji khusus, Panja BPIH menyepakati penggunaan nilai manfaat haji khusus Tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp4.101.108.000.

Komisi VIII menekankan bahwa peningkatan pembiayaan penyelenggaraan haji harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan. Salah satu perhatian utama diarahkan pada pelayanan jemaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Melalui peningkatan kontrak layanan Masyair Paket C, Komisi VIII mendorong agar kualitas akomodasi, fasilitas, konsumsi, transportasi, sanitasi, hingga aspek kenyamanan jemaah selama berada di Armuzna terus ditingkatkan.

Selain layanan di Tanah Suci, Komisi VIII juga menegaskan pentingnya memastikan istitha’ah kesehatan sebagai bagian integral dari penyelenggaraan ibadah haji. Kemampuan jemaah untuk menjalankan seluruh rangkaian ibadah secara aman dan sehat dinilai harus menjadi perhatian sejak sebelum keberangkatan.

Advertisement

Pemeriksaan kesehatan dan pendampingan bagi jemaah lanjut usia serta jemaah berisiko tinggi, lanjutnya, harus dilakukan secara serius dan terintegrasi. Hal itu mencakup koordinasi layanan kesehatan sejak di Tanah Air hingga selama jemaah berada di Arab Saudi.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang berharap seluruh jemaah yang nantinya ditetapkan dan diumumkan sebagai jemaah haji yang berhak berangkat pada musim haji 1448 H/2027 M dapat segera mempersiapkan diri dan melakukan pelunasan Bipih sesuai jadwal yang ditetapkan.

“Pelunasan tepat waktu menjadi penting agar seluruh tahapan penyelenggaraan haji dapat berjalan dengan baik dan kuota haji nasional dapat terserap secara optimal,” ujar Marwan.

Komisi VIII juga mendorong Kementerian Haji dan Umrah RI memastikan informasi mengenai daftar jemaah yang berhak melakukan pelunasan, mekanisme dan jadwal pelunasan, persyaratan kesehatan, serta tahapan persiapan keberangkatan disampaikan secara jelas dan mudah dipahami masyarakat.

Komisi VIII menegaskan, penetapan BPIH Tahun 1448 H/2027 M merupakan upaya bersama untuk menemukan titik keseimbangan antara keterjangkauan biaya bagi jemaah, keberlanjutan pengelolaan dana haji, dan peningkatan kualitas pelayanan.

Advertisement

Komisi VIII DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan setiap komponen pembiayaan memberikan manfaat optimal bagi jemaah, mulai dari penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan Armuzna, perlindungan dan pembinaan, hingga pelayanan kesehatan.

Dengan demikian, penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1448 H/2027 M diharapkan dapat berlangsung dengan biaya yang lebih terukur, layanan yang semakin berkualitas, serta memberikan perlindungan dan kemudahan bagi seluruh jemaah haji Indonesia.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Di Forum Parlemen Dunia, Irine Dorong Penguatan Keamanan Maritim Global Di Forum Parlemen Dunia, Irine Dorong Penguatan Keamanan Maritim Global
Politik1 jam ago

Di Forum Parlemen Dunia, Irine Yusiana Roba Putri Dorong Penguatan Keamanan Maritim Global

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Irine Yusiana Roba Putri mendorong penguatan keamanan maritim untuk menghadapi...

Yanuar Arif Wibowo: Biaya Visum dan Perawatan Korban TPKS Ditanggung Negara Yanuar Arif Wibowo: Biaya Visum dan Perawatan Korban TPKS Ditanggung Negara
Politik2 jam ago

Yanuar Arif Wibowo: Biaya Visum dan Perawatan Korban TPKS Ditanggung Negara

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempercepat kerja sama dengan Kementerian...

BAKN Dorong Penguatan Bulog sebagai Penyangga Pangan Nasional BAKN Dorong Penguatan Bulog sebagai Penyangga Pangan Nasional
Politik2 jam ago

BAKN DPR RI Dorong Penguatan Bulog sebagai Penyangga Pangan Nasional

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mendorong penguatan Perum Bulog sebagai penyangga pangan nasional untuk menjaga ketersediaan dan pemerataan...

Bambang Patijaya Dukung Moratorium Smelter Nikel Setengah Jadi Bambang Patijaya Dukung Moratorium Smelter Nikel Setengah Jadi
Politik3 jam ago

Bambang Patijaya Dukung Wacana Moratorium Smelter Nikel Setengah Jadi

Anggota Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mendukung wacana moratorium pembangunan smelter nikel yang menghasilkan produk setengah jadi. Menurutnya, kapasitas...

Persoalan Pembayaran Putusan Pengadilan Masuk Ranah Norma, Bukan Konstitusional Persoalan Pembayaran Putusan Pengadilan Masuk Ranah Norma, Bukan Konstitusional
Politik3 jam ago

DPR RI: Persoalan Pembayaran Putusan Pengadilan Masuk Ranah Norma, Bukan Konstitusional

DPR RI menilai persoalan pembayaran kewajiban yang timbul berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, merupakan persoalan implementasi norma,...

Meitri Citra Wardani Dorong RUU Perubahan Iklim Perkuat Keadilan Iklim dan Tata Kelola Berbasis Sains Meitri Citra Wardani Dorong RUU Perubahan Iklim Perkuat Keadilan Iklim dan Tata Kelola Berbasis Sains
Politik3 jam ago

Meitri Citra Wardani Dorong RUU Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan Perkuat Keadilan Iklim dan Tata Kelola Berbasis Sains

Anggota Komisi XII DPR RI Meitri Citra Wardani mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan mampu...

Puan: Bicara Tatanan Global yang Manusiawi dan Demokrasi Berdayakan Rakyat Puan: Bicara Tatanan Global yang Manusiawi dan Demokrasi Berdayakan Rakyat
Politik3 jam ago

Puan Maharani: Bicara Tatanan Global yang Manusiawi dan Demokrasi Berdayakan Rakyat

Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri Sidang Umum Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-153 di Arusha, Tanzania. Saat berbicara di forum parlemen...

Ketentuan KUHAP Pengembalian Berkas Perkara dan Praperadilan Tak Bertentangan dengan Konstitusi Ketentuan KUHAP Pengembalian Berkas Perkara dan Praperadilan Tak Bertentangan dengan Konstitusi
Politik3 jam ago

Ketentuan KUHAP Pengembalian Berkas Perkara dan Praperadilan Tak Bertentangan dengan Konstitusi

DPR RI menegaskan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait penyelesaian pengembalian...

Optimalkan Tata Kelola, Legislator Komisi III Soroti Badan Pengelola Aset Optimalkan Tata Kelola, Legislator Komisi III Soroti Badan Pengelola Aset
Politik3 jam ago

Optimalkan Tata Kelola, Legislator Komisi III DPR RI Soroti Badan Pengelola Aset

Tata kelola kelembagaan dalam RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, khususnya konsensus mengenai lembaga ideal untuk menjadi badan pengelola...

BAM Janji Kawal Sengketa Lahan Warga Kwini 8 dan Minta Prinsip Keadilan Ditegakkan BAM Janji Kawal Sengketa Lahan Warga Kwini 8 dan Minta Prinsip Keadilan Ditegakkan
Politik3 jam ago

BAM DPR RI Janji Kawal Sengketa Lahan Warga Kwini 8 dan Minta Prinsip Keadilan Ditegakkan

Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Forum Komunikasi Warga Kwini 8 Bersatu. Pertemuan...