Politik
DPR RI Didesak Sikapi Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat, sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.
Abdullah, yang akrab disapa Abduh, menjelaskan bahwa dirinya bersama anggota DPR lainnya masih mempelajari putusan tersebut secara lengkap dan utuh sebelum menentukan langkah lebih lanjut. Ia juga akan mendengarkan dan menyerap aspirasi masyarakat terlebih dahulu sebelum mengambil sikap terkait persoalan ijazah Gibran.
“Saya mau menyerap aspirasi masyarakat dahulu terkait ijazah Gibran ini. Dari hasil menyerap aspirasi tersebut, nanti saya bawa ke partai dan akan saya teruskan kepada para pimpinan di DPR,” ujar Abduh kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Di media sosial, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi III DPR RI ini melihat banyak masyarakat dari berbagai lapisan meluapkan kekecewaannya setelah MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait dokumen kelulusan Gibran yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA. Namun, menurutnya, ada pula pihak yang berusaha memelintir putusan MK dan konteks persyaratan pencalonan wakil presiden dengan menganggap bahwa riwayat pendidikan diploma dan sarjana Gibran otomatis menjawab persoalan tersebut.
“Saya meminta jangan spin putusan MK dan konteks syarat cawapres itu, karena ini akan membuat masyarakat bingung dan kecewa lagi nanti,” tegas Abduh.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini menegaskan bahwa dirinya akan menyikapi putusan MK terkait ijazah Gibran dengan berpegang teguh pada konstitusi. Menurutnya, prinsip utama dalam negara demokrasi adalah menjunjung tinggi konstitusi beserta peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan penyelenggaraan negara.
“Jadi, kita ikuti prosesnya sesuai konstitusi. Banyak pihak yang mengaitkan kasus ini dengan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Itu akan saya pelajari dahulu secara menyeluruh,” jelas Abduh.
Abduh juga menanggapi dengan santai dan berseloroh ketika ditanya apakah DPR akan membentuk panitia angket atau panitia khusus untuk menyikapi persoalan ijazah Gibran, serta kapan DPR akan mulai memproses persoalan tersebut.
“Memang teman-teman sudah pegang nama dan tanda tangan anggota DPR yang mendorong hal tersebut? Kalau ditanya kapan DPR akan menyikapi putusan ini, jawabannya seperti lirik lagu, jika tidak hari ini, mungkin minggu depan. Jika tidak minggu ini, mungkin bulan depan. Jika tidak bulan ini, mungkin tahun depan,” pungkasnya.


