Nasional
Perjanjian Utang-Piutang PT Manolo Putra di Luar Mekanisme Penyaluran Kredit BNI
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan bahwa perjanjian utang-piutang antara PT Manolo Putra dengan sejumlah perusahaan merupakan transaksi bisnis antarpihak atau business to business (B2B) yang berada di luar mekanisme penyaluran kredit perseroan.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, perseroan mendukung upaya penyelesaian persoalan tersebut sebagaimana menjadi perhatian Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI dalam audiensi di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (15/10/2026).
BNI menghormati perhatian dan aspirasi yang disampaikan BAM DPR RI serta berkomitmen membantu proses penyelesaian mengingat para pihak merupakan nasabah BNI.
“Para pihak merupakan nasabah BNI. Karena itu, meskipun BNI bukan pihak dalam perjanjian utang-piutang tersebut, kami siap membantu proses penyelesaiannya melalui komunikasi dan pemantauan perkembangan kewajiban para pihak, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Okki dalam keterangan yang diterima redaksi pada Selasa, (20/10).
BNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), menjaga kepercayaan nasabah, serta memastikan seluruh aktivitas perbankan dijalankan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.


