Politik
Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Harus Berpihak pada Pemulihan Kerugian Korban
Published
3 jam agoon
Komisi III DPR RI mulai mengintensifkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya. Pembahasan tersebut ditargetkan rampung pada masa sidang yang dimulai 10 November 2026.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan percepatan pembahasan dilakukan setelah RUU tersebut ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR. Langkah ini diambil agar regulasi yang telah lama dinantikan masyarakat dapat segera diwujudkan.
“Kalau kemarin kan penyusunan (sebelum ditetapkan di paripurna), sekarang pembahasan (setelah ditetapkan di paripurna menjadi RUU Inisiatif DPR). Kenapa kita mulai (pembahasan) sebelum masa sidang? Karena kita mau gaspol. Kalau bisa, undang-undang ini selesai di masa sidang yang dimulai tanggal 10 besok,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Ia menjelaskan, salah satu substansi yang menjadi perhatian adalah mekanisme pengembalian aset kepada korban tindak pidana, terutama korban penipuan investasi dan investasi bodong. Menurutnya, aset hasil kejahatan tidak seharusnya hanya dikembalikan kepada negara, tetapi juga perlu disalurkan secara langsung kepada para korban.
“Dengan undang-undang ini kita ingin pastikan korban segera mendapat hasil dari aset-aset yang dirampas. Masukan dari banyak sekali korban investasi bodong, mereka mempertanyakan mengapa asetnya dirampas untuk negara, masuk ke negara dulu, baru melalui proses panjang untuk sampai kepada korban,” jelasnya.
Habiburokhman menilai mekanisme pemulihan aset perlu dibuat lebih efektif agar korban tidak harus menunggu terlalu lama untuk mendapatkan kembali kerugiannya. Sebab, dalam sejumlah kasus, pelaku tindak pidana ekonomi masih dapat menikmati aset hasil kejahatan meskipun telah menjalani hukuman penjara.
“Kasihan korbannya tertatih-tatih. Mereka bukan hanya ingin pelakunya dipenjara, tetapi aset mereka kembali. Dalam banyak kasus, pelaku tindak pidana ekonomi investasi bodong itu pasang badan. Tidak apa-apa saya dipenjara lima tahun atau sepuluh tahun, tetapi asetnya sudah triliunan,” ungkap Pejuang Politik Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Selain investasi bodong, Komisi III juga menerima usulan agar RUU Perampasan Aset mencakup kejahatan lingkungan, khususnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Usulan tersebut menyasar kemungkinan perampasan aset korporasi yang terlibat tindak pidana lingkungan.
Habiburokhman menyebut usulan itu masih akan dibahas lebih lanjut, termasuk kemungkinan penerapannya terhadap korporasi yang selama ini hanya dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
“Ya, itu tergantung kesepakatan kawan-kawan nanti. Usulannya seperti itu. Misalnya hanya pidana administrasi, izinnya dicabut, tetapi kompensasinya bagaimana? Itu beberapa isu yang disampaikan kawan-kawan dalam pertemuan-pertemuan kemarin. Nanti apakah akhirnya disepakati, teman-teman bisa lihat nanti,” paparnya.
Dalam pembahasan tersebut, Komisi III juga menyoroti ketentuan pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam kondisi tertentu. Habiburokhman menegaskan ketentuan tersebut tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Memang terhadap tindak pidana korupsi dengan kondisi tertentu dikenakan hukuman mati. Kita tahu hukuman mati hingga saat ini masih berlaku di Indonesia berdasarkan KUHP Nomor 1 Tahun 2023,” tegasnya.
Dasco: DPR dan Pemerintah Sepakati Peningkatan Status PPPK Paruh Waktu Mulai 2027
Habiburokhman: Pemberantasan Korupsi Jadi Fokus Utama RUU Perampasan Aset
Menhan Sjafrie Tekankan Soliditas dan Kewaspadaan Pejabat Kemhan Hadapi Tantangan Tugas Negara
Dasco Serahkan Kasus Penyadapan Ilegal kepada Polri, Minta Komisi III DPR Lakukan Pengawasan
Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Harus Berpihak pada Pemulihan Kerugian Korban
Azis Subekti Dorong Sinkronisasi APBN-APBD untuk Beri Kepastian Alokasi Transfer ke Daerah
Presiden Prabowo Perintahkan Revitalisasi Stasiun Gambir dan Monas, Kereta Api Bali Disiapkan
Hasil Ubinan BPS Cirebon Capai 9,2 Ton per Hektare, Petani Gunakan Aplikasi Pureplant
Wamenhan Tinjau Area Gudang Utara Kodam III/Siliwangi
Dedi Mulyadi Tak Bisa Maju Capres 2029 dari Gerindra, Tiket Sudah Diberikan kepada Prabowo?
Sosok Airlangga Masih Dibutuhkan Golkar
Sastra bisa Jadi Ruang Merawat Akal Sehat dan Kewarasan
Dunia Butuh Generasi Muda Bahagia, Tangguh dan Sehat Jiwa
Opini Newsmax, Prabowo dan Peluang Kemakmuran untuk Indonesia
Kalender November 2025: Tanggal Merah, Hari Besar, Weton Jawa dan Hijriah
Turn Back Hoax: [SALAH] Gambar Detik.com Ganjar Menonton Video Bokep

BKSAP DPR RI Dorong Perdamaian Konflik Rusia-Ukraina dalam Dialog dengan Parlemen Eropa
Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI mendorong penyelesaian berbagai konflik global melalui dialog dan diplomasi dalam pertemuan Friendly Talk...
Samuel Wattimena Dorong Anak Muda Minati Kerajinan Kain Ulos
Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Samuel Wattimena menekankan pentingnya identitas masing-masing daerah, khususnya terkait pembuatan ulos, yaitu...
BURT DPR RI Tinjau Pelayanan Jamkestama di RSU Bogor Senior Hospital
Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI meninjau pelaksanaan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Utama (Jamkestama) di RSU Bogor Senior Hospital...
Syahrul Aidi Maazat: Kabupaten Toba Perlu Perkuat Branding dan Inovasi Daerah untuk Go Global
Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Syahrul Aidi Maazat mendorong adanya pembentukan branding untuk potensi pariwisata di Kabupaten Toba....
Alex Indra Lukman: Pelaku Karhutla Harus Dapat Pemberatan Hukuman, Perampasan Keuntungan Korporasi
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan tidak ragu dalam menindak...
Mohammad Rano Alfath Apresiasi Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, mengapresiasi langkah Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan...
Didik Haryadi Minta OJK Relaksasi Segera Terbitkan Kredit UMKM Terdampak Bencana
Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan kebijakan relaksasi dan restrukturisasi kredit bagi...
Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Puan Maharani: Penegakan Hukum Harus Transparan
Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi perkembangan penanganan perkara dugaan kebakaran dan hutan (Karhutla) di mana Polri baru saja mengumumkan...
Pulihkan Hak Korban, Habiburokhman: UU Perampasan Aset Diusulkan Dapat Rampas Harta Pelaku Pidana Investasi Bodong
Komisi III menekankan harta pelaku tindak pidana kejahatan di sektor keuangan, mulai dari investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif,...
Pasca-Pembentukan Satgas Bersama, Sukanta: Perkuat Kerja Sama Indonesia-Singapura Tangani Karhutla
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta, mendorong penguatan kerja sama Indonesia dan Singapura dalam penegakan hukum kebakaran hutan dan...

