Connect with us

Politik

KPU Batalkan Keikutsertaan 3 Parpol untuk Pileg di 5 Kabupaten

Published

on

Kabarpolitik.com, JAKARTA – Lantaran tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga batas akhir‎ 10 Maret 2019, calon anggota legislatif (caleg) di lima daerah dari tiga partai politik (parpol) dibatalkan untuk mengikuti pileg 2019. Mereka adalah caleg dari Partai Berkarya di Lampung Tengah dan Kubu Raya, PSI di Bangka Barat dan Makam Hulu, PKPI di Deli Serdang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menjelaskan pembatalan tersebut merujuk Pasal 338 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Berdasarkan aturan itu, parpol dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah yang bersangkutan apabila tidak menyerahkan LADK hingga batas waktu yang ditentukan,” ujar Arief dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (21/3).

Terpisah, Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, dari 16 parpol nasional peserta pemilu, hanya ada lima parpol yang menyerahkan LADK secara lengkap. Kelima parpol tersebut yakni Partai Gerindra, Partai Nasdem, PDIP, Partai Golkar dan Partai Demokrat.

“Sementara sisanya sebanyak 11 parpol tidak menyerahkan LADK tingkat provinsi dan kabupaten,” kata Hasyim.

Hasyim menambahkan, dari 11 partai yang tidak menyerahkan LADK tersebut, hanya tiga partai yang memiliki caleg di lima kabupaten tersebut di atas. Sementara delapan parpol lainnya tidak punya.

Sehingga hanya tiga parpol itulah – Partai Berkarya, PSI, dan PKPI – yang dibatalkan keikutsertaanya di DPRD lima kabupaten tersebut. “‎Ketiga parpol ini terancam kehilangan kesempatan memperoleh kursi di DPR setempat,” tuturnya.

Hasyim menambahkan, apabila ada masyarakat yang mencoblos caleg dari tiga partai itu, maka suaranya tidak bernilai. Sehingga suaranya tidak bisa diberikan untuk partai politik.

“Bila nanti dicoblos tetap sah. Tapi suaranya tidak bernilai,” pungkasnya.

(JPC)

source