Connect with us

Politik

Mahasiswa Luar Daerah di Jogja Terancam Tak Bisa Pakai Hak Suara, Ini Alasannya

Published

on

HAK PILIH: Salah seorang warga sedang mengecek DPT di Kantor KPU DIJ. (JPC)

Kabarpolitik.com, SLEMAN – Ribuan mahasiswa dari luar daerah yang sedang tugas belajar di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) terancam tak bisa menggunakan hak suara dalam Pemilu 17 April mendatang. Karena sesuai dengan amanat dari Mahkamah Konstitusi (MK) mahasiswa yang hanya murni studi tak bisa memakai formulir A5.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Trapsi Haryadi mengatakan, sesuai dengan amanat MK untuk mereka yang dapat memakai formulir A5 yakni orang yang sakit, tugas kerja, korban bencana alam, dan tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Intinya kami tetap melayani formulir A5 ketika mereka datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara), selama dalam 4 kategori itu. Kalau mahasiswa, itu mahasiswa murni studi atau kerja (tugas dari lembaga),” katanya, Senin (1/4).

Dikatakannya Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk di Kabupaten Sleman sebanyak 23.225. Mayoritas mereka merupakan mahasiswa dari luar daerahyang sedang studi di universitas atau perguruan tinggi di Sleman.

Komisioner KPU Kabupaten Sleman, Indah Sri Wulandari menambahkan, mahasiswa reguler tidak masuk dalam amanat MK. “Kecuali mahasiswa itu tugas belajar utusan dari lembaga,” katanya.

Permasalahan ini sudah disampaikannya ke KPU RI melalui KPU DIJ. Namun sampai saat ini belum ada jawabanmaupun arahan. “Kalau mereka (mahasiswa murni studi) kembali ke daerah asal bisa menghunakan hak pilih,” ucapnya.

Untuk mereka yang masuk dalam 4 kategori, pelayanan pindah memilih atau formulir A5 sampai 10 April atau H-7. Pada Senin (1/4) sudah ada sekitar 50 orang yang mengurusnya.

MK sendiri telah mengabulkan uji materi Pasal 210 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu terkait pemilih yang ingin pindah TPS. Putusan pada Kamis (28/3) lalu menyebut pemilih yang ingin pindah tempat memilih bisa mengajukan paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara.

Namun hanya untuk pemilih karena kondisi tak terduga di luar kemampuan dan kemauan. Yakni karena sakit, tertimpa bencana alam, tahanan, atau orang yang sedang menjalankan tugas.

(JPC)

source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *