Connect with us

Nasional

Bowo Sidik Pangarso Minta Fee Rp1 Miliar untuk Jasa Angkut

Published

on

Kabarpolitik.com, JAKARTA– Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membongkar perkara suap dan gratifikasi kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran yang menjerat anggota VII DPR RI Bowo Sidik Pangarso.

Dalam persidangan, Bowo disebut membuat kesepakatan dengan pemberi suap, yaitu Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti.

“Ada fee permintaan terlebih dahulu total Rp1 miliar. Apabila tidak sesuai MoU tidak bisa di tanda tangani,” kata Bowo dalam rekaman telepon, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/8).

Asty yang menjadi saksi dalam persidangan langsung menanggapi rekaman telepon tersebut. Menurutnya, pihaknya memohon bantuan agar kapal-kapalnya dapat kembali beroperasi.

“Kami memohon bantuan agar kami bisa jalan kembali. Kesepakatan itu akan dibicarakan ke PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog),” ucap Asty.

Selanjutnya, data dan informasi diberikan Asty kepada Bowo melalui email. Transfer data itu dilakukan dihari yang sama saat Asty pertama kali bertemu dengan Bowo pada 8 Desember 2018 di restoran Blue Eight, Hotel Mulia, Senayan, Jakarta.

“Segala informasi di sampaikan lewat email. Setelah itu baru ada pertemuan direksi Pupuk Indonesia dengan HTK. Pertemuan seluruhnya diatur atas Bowo Sidik,” jelas Asty.

Bowo bersama orang kepercayaannya Indung dan Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK. Bowo dan Idung penerima sedangkan Asty pemberi suap.

Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo USD2 permetric ton. Diduga Bowo telah enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK. Total penerimaan Rp221 juta dan USD 85.130.

Uang sekitar Rp8 miliar dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu itu telah dimasukkan dalam amplop-amplop. Uang diduga bakal digunakan Bowo untuk ‘serangan fajar’ pada Pemilu 2019. Politikus Golkar itu kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2019 di daerah pemilihan Jawa Tengah II.

Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jp)