Connect with us

Nasional

Direktur Operasi AP II Digarap KPK, Saksi Kasus Suap BHS

Published

on

Kabarpolitik.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Operasi dan Pelayanan PT Angkasa Pura (AP) II, Ituk Herarindri pada hari ini (27/8).

Penyidik KPK akan mencecar Direktur Operasi AP II Ituk sebagai saksi kasus suap proyek baggage handling system (BHS), yang menyeret Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam (AYA).

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta bernama Iqbal Martin. Sebagaimana Direktur Operasi AP II Ituk, Iqbal juga menjadi saksi bagi Andra.

KPK telah menetapkan Andra dan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Taswin Nur sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek BHS. Andra selaku penerima suap, sedangkan Taswin pemberinya.

Andra diduga mengarahkan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) untuk menunjuk langsung PT INTI sebagai penggarap proyek BHS. Proyek bernilai Rp 86 miliar ini merupakan proyek yang dioperasikan oleh PT APP.

Bos Salon Dibunuh Tiga Pelaku

Tjahjo Kumolo Pastikan Ibu Kota Baru Tidak Rawan Bencana

Depresi, Pelajar Nekat Gantung Diri

Diabetes, Ini Daftar Minuman yang Aman Dikonsumsi

Tjahjo Kumolo Bilang Habib Rizieq Perlu Mengenal Pancasila

Andra disinyalir telah mengarahkan Executive General Manager Divisi Airport Maintainance Angkasa PuraII Marzuki Battung untuk menyusun spesifikasi teknis terkait proyek tersebut. Padahal, berdasarkan penilaian tim teknis PT APP, harga penawaran PT INTI terlalu mahal.

KPK juga menduga Andra mengarahkan Direktur PT Angkasa Pura Propertindo, Wisnu Raharjo mempercepat penandatanganan kontrak dengan PT INTI. Tujuannya agar uang muka segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal.

Andra selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP. Adapun Taswin sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP. (jpnn)

The post Direktur Operasi AP II Digarap KPK, Saksi Kasus Suap BHS appeared first on FAJAR.