Connect with us

Pemerintahan

PNS Tolak Ikut Pindah ke Ibukota Bisa Kena Sanksi

Published

on

Kabarpolitik.com – Ibu kota baru Indonesia resmi berlokasi di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Nantinya pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN di pemerintah pusat akan ikut p kpcah ke lokasi tersebut. Pemerintah pun masih mengkaji hal-hal terkait hal itu.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir mengatakan, salah satu yang dikaji adalah untuk mempertimbangkan perlu-tidaknya sanksi buat PNS yang menolak p kpcah.

“Apapun yang terkait misalnya dengan survei itu (bila PNS menolak p kpcah) dan lain sebagainya yang terkait dengan itu, kita terima sebagai masukan dan nanti akan kita kaji untuk memperkaya kajian itu,” kata dia, Jakarta, Senin (26/8).

Selain mengkaji soal sanksi, pemerintah juga mengkaji apakah nantinya ada insentif buat PNS karena p kpcah ke ibu kota baru.

“Termasuk itu (insentif), itu kan masih dalam kajian. Jadi terkait hal-hal pem kpcahan ASN masih dalam kajian. Jadi belum bisa disampaikan saat ini,” jelasnya.

Dia menyatakan, saat ini belum bisa disimpulkan pemerintah secara pasti akan memberikan sanksi buat yang menolak dan insentif bagi yang bersedia p kpcah ke ibu kota baru. Semua itu, lanjut dia masih dalam pembahasan.

“Saya tidak mengatakan iya kan. Nanti akan kita lihat lah. Akan dilihat. (Sekarang) belum (diputuskan), belum, masih dalam kajian,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan  mengatakan, Pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN di pemerintah pusat bisa saja mengajukan pensiun dini bila enggan p kpcah ke ibu kota baru Indonesia di wilayah Kalimantan Timur. Tapi ada syaratnya.

Syarat tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pada Pasal 305, PNS yang mau mengajukan pensiun dini telah berusia 45 tahun dan masa kerja paling sedikit 20 tahun. Mereka ini dikategorikan PNS yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri.

“Pilihannya kalau normatif misalnya dia mengajukan pensiun dini. Jadi sepanjang dia umurnya minimal 45 tahun dan bekerja 20 tahun itu bisa mengajukan pensiun dini,” katanya.

Tapi pada dasarnya, lanjut Ridwan, PNS saat masih menjadi CPNS sudah diamanatkan untuk bersedia ditempatkan di mana saja. Seharusnya p kpcah ke Kaltim tak jadi masalah.

“Sejak mereka CPNS sudah ada sumpah jadi CPNS bersedia ditempatkan di mana saja di seluruh wilayah NKRI. Jadi kalau cuma p kpcah ke Kalimantan rasa-rasanya ya nggak (menolak),” jelasnya.

Untuk tata cara pensiun diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun.

Penetapan pemberian masa persiapan pensiun yang diajukan oleh PNS dilakukan apabila PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin, PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan t kpcak pidana kejahatan.

Selanjutnya PNS yang bersangkutan telah menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab jabatannya, dan tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan.(LHTJ)

Source