Connect with us

Nasional

Iuran BPJS Naik 100 Persen, BPJS Watch Bilang Begini

Published

on

Kabarpolitik.com, JAKARTA– Rencana pemerintah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sampai dengan 100 persen bagi peserta mandiri menuai kritikan.

Kenaikan iuran BPJS tersebut dilakukan pemerintah untuk menambal defisit anggaran BPJS Kesehatan yang diperkirakan membengkak Rp32,8 triliun sampai akhir tahun ini.

Koordinator advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengaku sepakat dengan rencana pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Sesuai amanat Perpres Nomor 82 Tahun 2018, iuran jaminan kesehatan nasional memang harus dievaluasi setiap dua tahun sekali.

“Pendapatan utama JKN itu adalah dari iuran. Iuran jadi ‘darahnya’ JKN. Jadi, iuran harus dinaikkan,” kata Timboel Siregar, Kamis (29/8).

Namun demikian, Timboel menyampaikan besaran kenaikan iuran sebesar 100 persen yang diajukan pemerintah harus dikaji ulang. Utamanya, bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) alias peserta mandiri.

Pemerintah, kata Timboel, diminta mempertimbangkan kenaikan iuran BPJS dengan daya beli masyarakat. Sebab kenaikan iuran JKN yang terlalu besar justru akan menimbulkan masalah baru.

“Kalau kenaikannya tinggi maka tingkat utang iuran akan meningkat dan ini akan menjadi tidak produktif,” katanya.

Ia mengingat pada 2016 lalu pemerintah juga pernah mendapatkan aliran protes besar ketika menaikkan iuran JKN. Tepatnya saat diterbitkan Perpres 19/2016 tentang kenaikan iuran iuran BPJS. Ketika itu, pemerintah menetapkan iuran kelas III PBPU menjadi Rp30 ribu.

Papua Bergolak, Pak! Apakah Bapak Belum Mendengar?

Kota Jayapura Papua Mencekam, Kantor dan Mal Tutup

Tingkatkan Kemampuan Jasmani, Kodam Hasanuddin Latihan Long Mars

Isa Bajaj Foto Buah Labu, Singgung Duo Semangka?

Dj Dinar Candy Buat Pengakuan Menghebohkan, Ini Niatnya

“Akhirnya sebulan kemudian lahir Perpres 28/2016 yang menurunkan lagi iuran kelas III jadi Rp25.500. Khawatir kejadian 2016 terulang hendaknya kenaikan iuran untuk mandiri harus dikaji dan diuji publik dulu,” terangnya.

Ia meyakini terbitnya Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen akan menimbulkan aliran protes serupa. Itulah kenapa pemerintah diminta jangan gegabah untuk menetapkan nominal kenaikan iuran BPJS. Ia mendorong adanya uji publik terlebih dahulu.

“Uji publik itu artinya ada kajian dan sosialisasi dan ada hak jawab peserta atas rencana pemerintah tersebut. Masyarakat mau tahu alasan berdasarkan kajian. Lalu pemerintah harus membuka ruang publik untuk menerima komplain masyarakat dan mempertimbangkan hal tersebut,” jelasnya.

Sebab, dia pesimistis kenaikan iuran dapat menyelesaikan masalah defisit yang telah berlangsung lama. “Kenaikan iuran tidak otomatis menyelesaikan defisit, karena defisit dikontribusi juga oleh kegagalan mengendalikan biaya dan menghentikan fraud di RS,” pungkasnya. (jp)

The post Iuran BPJS Naik 100 Persen, BPJS Watch Bilang Begini appeared first on FAJAR.