Politik
Angkat Potensi Kearifan Lokal, Gubernur Bali Serahkan Dokumen RUU Provinsi Bali ke DPD

Kabarpolitik.com – Ketua DPD RI, AA Lanyalla Mattalliti menerima dokumen Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Bali dalam audiensi dengan jajaran Pemerintah Provinsi Bali di ruang GBHN, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Dokumen RUU tentang Provinsi Bali lengkap dengan naskah akademiknya tersebut. diserahkan langsung oleh Gubernur Bali I Wayan Koster.
Ketua DPD RI, AA Lanyalla Mattalliti mengatakan DPD RI akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh Gubernur Bali melalui alat kelengkapan yang ada di DPD RI.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Abdul Cholik menyampaikan, DPD RI melalui Komite I DPD RI telah sejak lama merespon aspirasi masyarakat Bali tentang Provinsi Bali. Hal ini dibuktikan dengan memasukkan RUU tersebut dalam daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020.
“Komite I telah merespon aspirasi masyarakat bali sejak lama, semingga yang lalu kami secara resmi telah memasukkan daftar usulan RUU yang akan dibahas dalam Prolegnas 2020, salah satu diantaranya adalah RUU Provinsi Bali,” kata Abdul Kholik.
Abdul Kholik menuturkan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Bali tentang RUU Provinsi Bali merupakan terobosan penting karena UU yang ada saat ini, sudah tidak sesuai lagi dengan UUD RI 1945 dan NKRI.
“UU yang menaungi Provinsi Bali saat ini dinilai kurang mampu mengakomodasi kebutuhan perkembangan zaman dalam pembangunan daerah Bali, untuk itu kami akan mendorong dan mengawal sampai pada terwujudnya RUU Provinsi Bali,” paparnya.
Sementara Gubernur Bali I Wayan Koster menuturkan, maksud dan tujuan permohonan audiensi tersebut merupakan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Bali, mengenai RUU Provinsi Bali, berupa dokumen mengenai usulan draf RUU provinsi Bali dengan naskah akademik yang sudah disiapkan sejak setahun yang lalu.
“RUU itu sudah dipaparkan dan disosialisasikan di hadapan Anggota DPR RI dapil Bali, Anggota DPD RI dapil Bali, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali, para Bupati dan Walikota se-Bali, seluruh DPD Kabupaten/Kota Bali, Ketua lembaga keumatan serta tokoh masyarakat se-Bali termasuk baru saja kami audiensi dengan Komisi II DPR RI dan direspon dengan baik,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Koster berharap semua pihak memberikan dukungan penuh terhadap Rancangan Undang-Undang Provinsi Bali, termasuk DPD RI.
Lantaran menurutnya, salah satu dasar pertimbangan materi RUU Provinsi Bali adalah mengenai keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, antar sesama manusia, dan antara manusia dengan alam lingkungannya berlandaskan filosofi dari nilai-nilai kearifan lokal Bali.
“Ada dua hal mendasar sebagai satu pertimbangan mengapa kami mengajukan RUU ini secara filosofis, dan utamanya berkaitan dengan dinamika global yang berpengaruh terhadap upaya pembangunan Bali sesuai dengan potensi kearifan lokal yang ada agar bisa mengikuti perkembangan zaman secara dinamis,” pungkasnya.[rif]
