Connect with us

Politik

PAN Tidak Bisa Tolak Mantan Napi Pada Pilkada 2020

Published

on

Kabarpolitik.com- Ketua DPP PAN Yandri Susanto menyatakan, pihaknya tidak bisa menolak mantan narapidana untuk maju dalam Pilkada 2020.

Sebab, terang dia, dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada tidak memuat pelarangan mantan terpidana kasus apapun untuk maju karena, dia sudah menjalani hukumannya.

“Kalau sudah menjalani hukuman, dia menjadi masyarakat biasa, kalau cukup syarat untuk menjadi calon pilkada, apakah itu melalui partai politik, gabungan parpol, atau independen, ya silakan. Tinggal rakyatnya mau pilih apa enggak. Jadi hakimnya rakyat,” kata Yandri di Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Oleh karenanya, lanjut Yandri, pihaknya tetap akan mengusahakan calon yang terbaik untuk maju dalam Pilkada 2020.

Tetapi, jika memang PAN tidak punya calon lain, maka mantan narapidana itu yang akan dicalonkan.

“Tapi kalau di daerah itu enggak punya calon, tinggal itu yang ada, ya (partai) enggak mungkin enggak punya calon,” imbuhnya.[pit]

Sumber