Connect with us

Politik

Komisi III Minta Semua Pihak Patuh Pada Putusan MK Soal Mantan Napi di Pilkada

Published

on

 Kabarpolitik.com – Putusan MK yang mengabulkan sebagian terhadap uji materi pasal pencalonan mantan narapidana di Pilkada ditanggapi positif anggota Komisi III DPR Supriansa. Politisi Golkar itu mengatakan, semua pihak harus tunduk pada putusan MK tersebut.

Sebagai negara hukum, putusan MK hari ini mengikat setiap warga negara. Hal itu sesuai dengan pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

“Jadi, terkait gugatan kawan-kawan ICW dan Perludem ini maka semua pihak harus tunduk di dalam putusan hukum MK. Bagi saudara kita yang telah dibatasi hak politiknya terkait putusan MK itu maka sebaiknya bersabar sambil mengintrospeksi diri dulu. Jangan dipandang salah putusan itu,” katanya kepada Indopolitika, Rabu (11/12/2019).

Mantan Wakil Bupati Sopeng itu menyambut baik putusan MK itu. Bagi alumnus Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia itu, putusan MK Rabu siang harus dijadikan pembelajaran bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan jabatannya saat berkuasa.

“Mungkin itulah cara Tuhan menegur atas segala perbuatan koruptor yang sudah berlalu. Toh juga hanya 5 tahun berlalu sudah bisa maju kembali,” kata pria kelahiran Sopeng 1972 itu.

Dia berharap, para mantan Napi yang hendak maju dalam kontestasi Pilkada untuk bersabar. Keputusan MK itu harus dipandang sebagai kesempatan untuk mengintrospeksi diri. Sehingga, setelah melewati jeda waktu lima tahun, mantan Napi dapat memperbaiki diri saat terpilih sebagai kepala daerah setelah memenangi Pilkada di daerah masing-masing.

“Saya menyambut baik putusan itu,” katanya.[rif]

Sumber