Hukum
Tersangka Penyebar Hoaks Corona Bertambah Jadi 30 Orang
Kabarpolitik.com.COM – Polri menyebut tersangka kasus penyebaran hoaks soal virus corona atau COVID-19 bertambah menjadi 30 orang. Sebelumnya, polisi sudah menetapkan 22 orang tersangka di sejumlah wilayah hukum Polda di Indonesia.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan, terdapat tambahan 8 tersangka baru yang kini sudah ditangani oleh polisi.
“Penambahan di antaranya di Polda Kaltim satu, PMJ (Polda Metro Jaya) satu, Polda Sulsel satu, Jabar satu, Lampung satu, Kepri sebelumnya tidak menangani sekarang ada satu kasus. Berikutnya Polda Bengkulu satu tersangka, Sumbar satu tersangka,” kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/3/2020).
Dari delapan tersangka itu, lanjutnya hanya dua orang yang dilakukan penahanan karena tidak kooperatif. “Dua ditahan di Polres Jakarta Timur dan Polres Ketapang,” lanjutnya.
Asep menyatakan, tim Siber Polri terus melakukan pengetatan patroli siber untuk mencegah maraknya penyebaran hoaks terkait Covid-19.
Tim Siber Polri juga terus memberikan literasi digital agar masyarakat tidai mudah mempercayai hoaks. Polri, sambung Asep, akan menindak secara tegas para penyebar hoaks yang akan mengakibatkan kegaduhan di masyarakat. [rif]


