Nasional
Salah Ketik di UU Ciptaker, Pejabat Sesneg Kena Sanksi

Kabarpolitik.com, GOWA — Kementerian Dalam Negeri melalui Komponen IPDN menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), di IPDN Kampus Sulsel, Jumat (6/11/2020).
Gelaran sosialisasi yang dihadiri lejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, pejabat pemerintahan daerah kabupaten dan kota se-Sulsel, pengusaha, serikat pekerja, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas/Institut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan pimpinan Perguruan Tinggi ini tak luput dari pembahasan kesalahan tulis atau tipo atas Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang sudah dinomori dan diteken Presiden Jokowi.
Staf Ahli Kemendagri, Kostorius Sinaga menuturkan kekeliruan dari UU Cipta Kerja tersebut bersifat teknis administratif saja sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU tersebut.
“Minggu lalu memang terjadi kesalahan setelah ditandatangani UU ini, bukan kesalahan yang bersifat substantif, hanya kesalahan pengetikan oleh pejabat Sekretaris Negara,” terang Kostorius.
Ia juga membeberkan kekeliruan teknis tersebut menjadi catatan dan masukan bagi pemerintah untuk menyempurnakan kembali kualitas UU yang hendak diundangkan. Bahkan pejabat yang keliru dalam pengetikan itu sudah dijatuhi sanksi.
“Pejabat itu sudah disanksi,” ungkapnya.
Dalam diskusi tersebut juga menyeruak soal tuduhan UU Ciptaker merupakan wujud cacat benegara. Selain karena banyaknya kekeliruan, juga proses pembahasan di DPR pun terbilang kilat hingga kecaman yang muncul dari berbagai element masyarakat hampir di seluruh wilayah Indonesia.
(Fajar)
