Connect with us

Politik

Abdul Wachid Soroti Pelayanan Armuzna, Dorong Peningkatan dari Grade-D ke Grade-B

Published

on

Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI menyoroti rendahnya kualitas layanan ibadah haji Indonesia, khususnya saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Hingga saat ini, pelayanan di kawasan tersebut masih berada di kategori Grade-D. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menegaskan pentingnya peningkatan layanan menjadi Grade-C atau bahkan Grade-B di masa mendatang.

“Pelayanan Grade-D memang sesuai dengan anggaran jemaah reguler. Tapi saya lihat sendiri di Arafah, ada syarikat yang walaupun hanya mendapat anggaran Grade-D, bisa memberikan layanan sekelas Grade-B bahkan C. Ini membuktikan bahwa peningkatan kualitas layanan sangat mungkin dilakukan,” ujar Abdul Wachid yang juga menjabat sebagai Ketua Panja Revisi UU Haji, Sabtu (14/6/2025).

Wachid menekankan bahwa perbaikan kualitas harus menyeluruh, mulai dari tenda, akomodasi, hingga konsumsi jemaah di Armuzna.

“Kita harus pastikan semua aspek pelayanan, termasuk tenda dan makanan, lebih layak dan manusiawi. Jangan sampai jemaah terus-menerus mengeluhkan layanan yang buruk di tempat paling krusial selama ibadah haji,” katanya.

Terkait kekhawatiran bahwa peningkatan pelayanan akan berdampak pada kenaikan biaya haji, Wachid menegaskan hal itu bisa dihindari.

“Kalau kita pakai skema Grade-B atau C, biaya haji tak perlu naik. Banyak temuan kami menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara nilai anggaran dengan kualitas riil pemondokan. Ini yang harus kita benahi,” jelasnya.

Ia juga mengusulkan sistem kontrak jangka panjang untuk penginapan jemaah di kawasan khusus Indonesia sebagai solusi efisien dan berkelanjutan.

“Kami mendorong adanya blok khusus untuk jemaah Indonesia, yang dikontrak selama lima tahun. Ini akan jauh lebih hemat, dan dana hasil efisiensinya bisa dialihkan untuk peningkatan layanan di Armuzna,” tambahnya.

Timwas Haji DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mendorong perbaikan sistem penyelenggaraan ibadah haji, termasuk melalui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *