Connect with us

Politik

Abdul Wachid Tegaskan Kemenag Langgar Aturan Soal Pembagian Kuota Haji

Abdul Wachid sebagai Ketua Panja Komisi VII DPR RI dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI dan juga Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai BPIH Tahun 1445 h/2024M menegaskan bahwa Kementerian Agama RI telah melanggar kesepakatan.

Awalnya sebanyak 221.000 jemaah yang menjadi kuota haji Indonesia pada tahun 2024 dari Arab Saudi. Namun Indonesia mendapatkan alokasi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah pada Oktober 2023, sehingga kuota haji Indonesia bertambah menjadi 241.000 jemaah.

“(Sehingga) Raker Komisi VII dengan Menag Ri tanggal 27 November 2023 itu disepakati bahwa kuota haji kita tahun 2024 sebanyak 241.000 jemaah yang terdiri dari 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus,” ujar Wachid.

Wachid menegaskan bahwa pembagian kuota haji mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 ayat (2). Pasal tersebut menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen.

Namun, pada Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 2024, Menag RI mengubah komposisi pembagian kuota haji, dengan tidak menyertakan kuota tambahan di Bulan Oktober 2023 tersebut, artinya ada perubahan kebijakan di dalamnya.

“(Perubahan kebijakan) ini jelas menyalahi kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR Ri dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 dan juga Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445 H/2024M yang menyebutkan besaran anggaran haji sebagaimana diamanatkan dalam raket dimaksud,” ujar Politisi Partai Gerindra tersebut.

Dengan itu, Ketua Panja BPIH ini dengan tegas mendukung pembentukan Pansus haji yang akan menyikapi berbagai penyimpangan yang telah merugikan para jamaah. Wachid ingin segera Pansus dibentuk dan dapat bekerja untuk menyelidiki, menghimpun informasi dan menelusuri bukti-bukti dalam rangka merumuskan solusi dalam membenahi penyelenggaraan ibadah haji ke depan.

“Penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun itu seperti ini saja, tidak ada perbaikan yang signifikan. Makanya diperlukan Pansus agar pembenahan bisa dilakukan secara menyeluruh, terpadu dan juga sistematis karena melibatkan semua stakeholder yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji,” tutup Wachid.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *