Connect with us

Nasional

ACC Tantang Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka dalam Penjualan Lahan Negara Buloa

Published

on

Kabarpolitik.com, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel ditantang Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi untuk segera tetapkan Janni Surjawidjaja sebagai tersangka dalam kasus dugaan reklamasi laut di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.

Menurut Kadir Wokanubun, Wakil Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, peran Janni yang tak lain merupakan menantu Soedirjo Aliman alias Jentang tersebut, sangat jelas.

Karena ia bertindak sebagai Direktur Perusahaan yang diduga melakukan aktifitas reklamasi laut di daerah Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.

“Sesuai hasil penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan, yang bersangkutan (Janni) sudah dua kali diperiksa karena perannya sebagai Direktur Perusahaan yang diduga menimbun laut di daerah sana,” terang Kadir, Kamis (11/10/18).

Selain itu, ia berharap Kejati tidak sengaja mengulur-ulur waktu perampungan penyidikan kasus dugaan reklamasi laut di Kelurahan Buloa tersebut. Apalagi, kata Kadir, alat bukti sudah sangat cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Kami tantang Kejati segera tetapkan tersangka dalam kasus ini. Peran pihak yang harus bertanggungjawab kan cukup jelas. Kita tunggu saja keseriusan Kejati terkait kejelasan kasus ini,” ujar Kadir.

Diketahui sebelumnya, Kejati Sulsel ternyata diam-diam melakukan penyidikan maraton kasus reklamasi laut Buloa yang masih berkaitan erat dengan kasus yang menjerat Soedirjo Aliman alias Jentang sebagai tersangka.

“Sejak awal pak Kajati katakan komitmen untuk mengusut seluruh kasus yang masih berkaitan dengan Jentang. Yah termasuk kasus reklamasi Buloa yang sementara berjalan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.

Dalam kasus reklamasi Buloa, kata dia, sudah banyak saksi telah diambil keterangannya oleh penyidik. Termasuk lanjut dia, dua orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara Bulao yakni Rusdin dan Jayanti.

“Yah semua itu sudah diperiksa dan terus didalami keterangannya oleh penyidik,” terang Salahuddin.

Selain itu, Janni Surjawidjaja yang merupakan menantu Jentang juga turut diperiksa secara maraton dalam kasus ini. Ia sempat diperiksa bersamaan dengan kuasa hukum Jentang, Ulil Amri. Pemeriksaan terhadap Janni terhitung sudah kedua kalinya.

Keduanya dimintai keterangan sekaitan perannya dalam kegiatan reklamasi yang disinyalir kuat illegal tersebut Ulil dikabarkan berperan dalam mengurus semua dokumen dokumen terkait kegiatan tersebut. Sementara Janni berperan sebagai Direktur salah satu perusahaan yang diduga melakukan penimbunan atau reklamasi pantai secara ilegal di Kelurahan Buloa yang dimaksud.

Reklamasi sendiri rencananya diperuntukkan untuk proyek pembangunan kawasan wisata memancing. Namun dalam aktifitasnya, ia tak pernah mengantongi atau mendapatkan izin dari Dinas Pariwisata dan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) kota Makassar.

Bahkan, perusahaan milik Janni tersebut tetap melakukan penimbunan, secara ilegal di lokasi tersebut. (ade/fajar)

source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *