Connect with us

Politik

Acungkan Dua Jari, Anies Diadukan ke Bawaslu

Published

on

Kabarpolitik.com, JAKARTA – Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Bawaslu RI. Anies diduga berkampanye pada hari kerja saat hadir dalam Konferensi Nasional Gerindra di Internasional Convention Center (SICC), Sentul City, Bogor Jawa Barat.

Juru Bicara GNR, Agung Wibowo Hadi mengatakan, sebagai pejabat publik Anies disinyalir melanggar UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 281 ayat 1 tentang pejabat publik yang harus cuti saat berkampanye. “Indikasinya (pelanggaran) adalah ketika dia mengacungkan (dua jari) sebuah simbol. Ini kan simbol dari 02,” ujar Agung di Kantor Bawaslu RI Jakarta Pusat, Selasa (18/12).

Ia mengatakan, apa yang dilakukan bekas Mendikbud itu adalah preseden buruk bagi kepala daerah atau pejabat publik. Agung pun meminta agar kejadian seperti ini tidak boleh diulangi lagi.

Dalam pelaporan kali ini, GNR membawa bukti berupa rekaman video serta berita dari beberapa media.

“Kita ajukan ke Bawaslu untuk segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (jaa/indopos)

source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *