Jabodetabek
Airin Rachmi Diany Sebut Indoktrinasi Ideologi Pancasila Penting Diajarkan di Sekolah
Mantan Wali Kota Tangerang Selatan Periode 2011-2021, Airin Rachmi Diany menilai Indoktrinasi ideologi Pancasila bagi generasi bangsa sangat penting. Hal tersebut bisa dilakukan melalui pembelajaran dan pengajaran di Sekolah.
Demikian disampaikan Airin saat menjadi pembicara dalam acara Talkshow Peran Strategis Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) dalam menyemai Ideologi Pancasila, yang berlangsung di Universitas Pamulang, Selasa (8/8/2023).
“Indoktrinasi (Ideologi Pancasila -red) penting, karena Anak-anak generasi apapun akan memahami dan mengetahuinya, PR kita ke depan, bagaimana Indoktrinasi Ideologi Pancasila itu sampai pada Anak-anak kita,” ujarnya
Menurut Airin, Indoktrinasi Ideologi Pancasila perlu dilakukan tidak hanya melalui sosialisasi, akan tetapi bisa diajarkan lewat pembelajaran dan pengajaran di Sekolah.
“Indoktrinasi dimulai dari Sekolah, saya meyakini ini harus dilakukan, tidak cukup kita melakukan sosialisasi saja, tapi harus dibuat kebijakan secara terus-menerus, Anak-anak harus diajarkan, ada mata pelajaran yang memang harus dilakukan, untuk mereka menghapal kemudian memahaminya,” jelasnya
Airin juga mengatakan, bahwa Pancasila merupakan dimensi Ideologi. Pertama, dimensi idealitas, yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila bersifat sistematis, nasional, dan menyeluruh.
“Dimana hal ini terkandung dalam hakikat nilai-nilai pancasila yaitu, ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial,” ujarnya
Kemudian, Kedua, dimensi realitas, adalah sebagai Ideologi yang harus mampu mencerminkan realitas hidup dan berkembangnya dalam masyarakat dan dijabarkan dalam kehidupan masyarakat secara konkrit. “Baik dalam kehidupan sehari-hari, maupun dalam penyelengaraan Negara,” ungkapnya
Selanjutnya, Ketiga, dimensi normative, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan norma sebagai terkandung dalam norma kenegaraan.
“Dalam hal ini, pancasila terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan norma tertib hukum tertinggi dalam ketatanegaraan Indonesia,” ujarnya (mus)