Connect with us

Politik

Ali Lubis Minta KAI Tegas Tindak Pembobol Tembok Pembatas Rel di Jatinegara

Published

on

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Gerindra, Ali Lubis, menilai aksi pembobolan tembok pembatas rel kereta api di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, merupakan tindakan yang mengandung unsur pidana. Ia mendesak PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengambil langkah tegas terhadap para pelaku perusakan fasilitas tersebut.

“Perlu tindakan tegas dari PT KAI terhadap pelaku pengrusakan infrastruktur. Ini sudah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Setiap upaya perusakan dapat dikenai sanksi pidana,” ujar Ali, Sabtu (28/6/2025).

Ali juga mendorong PT KAI bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Satpol PP, untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan di lapangan, termasuk patroli rutin serta penangkapan pelaku perusakan.

“Tembok yang sudah dirusak harus segera diperbaiki, baik dengan beton atau tiang-tiang besi, agar lubang tidak melebar dan menjadi akses ilegal,” tambahnya.

Diketahui, sejumlah lubang dengan ukuran bervariasi muncul pada tembok pembatas rel lintas Jatinegara–Bekasi. Lubang-lubang ini tersebar mulai dari flyover dekat Stasiun Jatinegara hingga ke seberang Lapas Cipinang.

Pantauan di lapangan menunjukkan posisi dan bentuk lubang berbeda-beda ada yang di bagian bawah, ada pula di atas, dengan bentuk menyamping maupun vertikal. Beberapa bagian tembok bahkan sudah tidak ada dan diganti dengan pagar besi.

Sebagian lubang telah ditutup menggunakan tiang besi untuk mencegah akses pejalan kaki. Selain itu, terlihat plang dari Satpol PP Kelurahan Cipinang Besar Utara yang melarang aktivitas berjualan di sekitar area tersebut.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *