Politik
Azis Subekti Soroti “Pressure Crossing” dalam Sistem Kepegawaian, Dorong Komitmen Penyelesaian Honorer

Jakarta, 30 Juni 2025 — Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menyoroti fenomena “pressure crossing” atau tekanan silang dalam sistem pemerintahan, khususnya terkait kebijakan kepegawaian seperti penerbitan pertimbangan teknis (pertek) dan pengangkatan ASN maupun PPPK.
Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri PAN-RB, Kemendagri, Kepala BKN, serta para kepala daerah, Azis menegaskan bahwa kebijakan seperti pertek yang semula dimaksudkan untuk menjamin keberlanjutan karier ASN dan mencegah politisasi jabatan, kini justru kerap menimbulkan kebuntuan teknis di lapangan.
“Semangat awal pertek itu bagus, untuk memastikan kepala daerah tidak bertindak ugal-ugalan dan menjaga keberlanjutan karier ASN yang kompeten. Tapi jika terjadi benturan antara kebijakan pusat dan kebutuhan objektif di daerah, maka harus ada terobosan. Jangan sampai terjadi pressure crossing yang merugikan pelayanan publik,” ujar Azis.
Ia mencontohkan bagaimana kepala daerah yang sebenarnya memahami kebutuhan organisasinya justru dibatasi oleh aturan teknis yang kaku, sehingga menyulitkan dalam menempatkan pejabat yang sesuai.
Tak hanya itu, Azis juga menyoroti lambannya implementasi kebijakan afirmatif penyelesaian tenaga honorer. Ia mendesak agar pemerintah pusat konsisten dan tidak membuka celah “tawar-menawar” dalam pelaksanaan pengangkatan ASN dan PPPK.
“Kami di Fraksi Gerindra mendukung penuh enam butir kebijakan penyelesaian honorer yang sudah disampaikan pemerintah. Tapi kebijakan itu harus dilaksanakan tegas, tanpa main-main lagi. Kalau sudah ditetapkan pengangkatan paling lambat Juli dan Oktober, maka harus dilaksanakan,” tegasnya.
Menurut Azis, jika pemerintah pusat tidak bersikap kukuh, maka akan muncul masalah baru yang menumpuk dan mengganggu stabilitas birokrasi nasional.
“Jangan sampai kebijakan yang sudah diumumkan tidak dijalankan. Itu akan menurunkan kehormatan lembaga negara. Harus ada sanksi jika ada yang melanggar,” pungkasnya.
Azis menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa dalam tata kelola pemerintahan, tidak ada pekerjaan yang selesai secara sempurna dalam sekali waktu. Oleh karena itu, setiap kebijakan harus terus dikaji dan disempurnakan.
