Connect with us

Hukum

Ali Ngabalin Laporkan Dua Orang Ini ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Published

on

Kabarpolitik.com.COM – Ali Mochtar Ngabalin melaporkan pengamat politik sosial Muhammad Yunus Anis dan eks Staf KSP Bambang Beathor Suryadi ke Polda Metro Jaya. Keduanya diduga mencemarkan nama baik serta fitnah terhadap dirinya.

Ali Ngabalin sendiri ditemani kuasa hukumnya Rasman Nasution saat melaporkan kedua orang tersebut ke Polda Metro. “Sekarang saya datang ke Polda Metro karena melaporkan dua orang yaitu Muhammad Yunus Anies sebagai pengamat politik dan juga Bambang Beathor Suryadi,” katanya di Polda Metro, kemarin.

Menurut dia, keduanya dalam media online telah berkomentar tidak pantas terhadap dirinya. Bahkan, salah satu fitnah yang membuat dirinya melapor karena ada pernyataan kalau Edhy Prabowo ditangkap oleh KPK atas perintah dirinya.

“Saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo. Keluarganya mendengar berita itu sangat sakit sekali. Karena itu, saya sampaikan permohonan maaf atas berita itu,” kata Ngabalin.

Kedua, ada tuduhan bahwa perjalanan dinas saya bersama KKP ke luar negeri itu dibiayai oleh penyuap pengusaha. Saya merasa bahwa mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara yang namanya KPK,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Ali Mochtar Ngabalin, Rasman Nasution menegaskan, laporan kliennya terdaftar dengan nomor: LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Desember 2020.dengan terlapor Muhammad Yunus Hanis dan Bambang Beathor Suryadi. Kedua terlapor dipersangkakan terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.

Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3  Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE  dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. “Kalau medianya akan kita laporkan juga ke Dewan Pers,” tukasnya. [ind]

 

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *