Politik
Amien Rais Ancaman People Power, KPU: Enggak Ngaruh

Kabarpolitik.com, – Tokoh Persaudaraan Alumni 212 Amien Rais berencana mengerahkan massa jika ada indikasi kecurangan pada pemilu 2019. Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menilai rencana Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidaklah tepat.
Pasalnya, lanjut Pramono, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur penyelesaian sengketa perselisihan hasil pemilu, yang menjadi domain Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ya kan jalurnya sudah diatur melalui MK dan itu sudah jalurnya,” ujar Pramono di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/4).
Pramono mengatakan, atas dasar itu pengerahan massa yang dilakukan oleh Amien Rais tetap tidak akan mengubah hasil pemilu 2019. Ditegaskannya, MK dan KPU tidak bisa diintervensi oleh siapa pun.
”Pengerahan massa enggak akan mengubah hasil juga. People power apa pun enggak akan ngaruh juga,” katanya.
Pramono mengatakan, Indonesia menganut sistem demokrasi. Dalam sistem ini semua ada aturannya.
Masyarakat pun harus mematuhi. Sehingga apabila ada gerakan di luar aturan, menurut Pramono, hal itu salah besar.
“Bagaimanapun kita berpemilu bagian dari demokrasi. Dan demokrasi ada aturan-aturan yang harus ditaati. Enggak boleh demokrasi ada menang-menangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Amien Rais menyatakan akan mengerahkan massa jika timnya menemukan bukti kecurangan pemilu secara sistematis, terukur, dan masif. Dia tak mau lagi menggugat ke MK sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami enggak akan ke MK lagi, kami langsung,” katanya.
(JPC)
