Politik
Anggota DPR Punya Staf Ahli, Perludem: Sibuk Kampanye tak jadi Alasan Tidak Lapor LHKPN

Suasana di gedung KPK saat pelaporan LHKPN, Senin (1/4). (JPC)
Kabarpolitik.com, JAKARTA – Tingkat kepatuhan anggota DPR RI dalam melaporkan harta kekayaan menjadi salah satu yang terendah. Sampai batas akhir waktu pelaporan, hampir setengahnya bahkan tidak membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dalih sibuk kampanye pun digunakan untuk menjawab ketidakpatuhan ini.
Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menilai alasan sibuk kampanye tidak bisa dijadikan pembenaran untuk tidak melapor LHKPN. Sebab, setiap anggota DPR memiliki staf yang bisa membantu proses pekerjaan kenegaraannya.
“Mereka kan ditopang oleh staf ahli dan segala macam. Sehingga, tidak ada waktu tidak bisa dijadikan dalih untuk tidak melaporkan LHKPN,” ujar Titi saat dihubungi, Senin (1/4).
Selain itu, Titi menilai sebagai anggota DPR petahana, mereka seharusnya sadar untuk mengutamakan kepentingan rakyat. Tidak hanya mengutamakan proses kampanye.
Di sisi lain, pelaporan LHKPN merupakan sesuatu yang penting dalam bernegara. Dari situ bisa terwujud transparansi keuangan pejabat publik.
“Kalau mereka memperoleh harta keyaan mereka dengan benar, tidak perlu ada yang ditakuti. Tinggal laporkan harta kekayaan. Kan salah satu ciri tata kelola negara yang baik adalah pencatatan akuntabilitas aset yang baik,” sambung Titi.
Sementara itu, Titi menilai adanya aturan wajib lapor LHKPN hanya padapada dan akhir masa jabatan pun seharusnya tidak membuat anggota DPR tidak melaporkan harta kekayaannya setiap tahun. Mengingat pejabat negara harus punya komitmen mewujudkan keterbukaan dan akuntabilitas keuangan. Sehingga akan terwujud pemerintahan yang bersih, dan jauh dari korupsi.
“Ini kan soal komitmen, dan komitmen itu hanya bisa diukur kalau direalisasikan, serta ada itikad baik merealisasikan,” pungkasnya.
(JPC)
