Connect with us

Nasional

Bacakan Pleidoi, Ahmad Dhani Didampingi Mulan Jameela dan Fadli Zon

Kabarpolitik.com, JAKARTA – Sidang kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/12). Tiba pukul 17.10 WIB, Dhani rencananya akan membacakan pleidoi (nota pembelaan) pribadinya.

Menariknya, ini kali pertama Mulan Jameela mendampingi Dhani. Pasalnya, sejak didakwa sang istri belum pernah terlihat hadir di PN Jakarta Selatan.

Selain Mulan, turut hadir juga politikus Partai Gerindra, Fadli Zon. Ini adalah kedua kali Fadli Zon datang memberi dukungan untuk Dhani. Padahal, saat diminta menjadi saksi ahli, Wakil Ketua DPR RI tersebut selalu berhalangan hadir.

“Ya, kebetulan bareng-bareng dari konfensi nasional ya. Pulangnya mampir sekalian ke sini, makannya bajunya nggak pake (jas), seperti biasanya,” ujar Dhani saat ditanya kehadiran Fadli Zon.

Sementara itu, ditanya kesiapan pleidoinya, Dhani mengaku tinggal dibacakan saja. Sebab, sudah dipersiapkan dari dua pekan lalu.

Intinya, lanjut Dhani, dalam pleidoi dia akan buktikan bahwa dakwaan dan tuntutan pada dirinya adalah bentuk balas dendam kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sebab, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut divonis lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.

Diketahui, pembacaan pleidoi Dhani yang seharusnya didengarkan dalam sidang pekan lalu terpaksa ditunda. Lantaran Dhani mengatakan ada beberapa poin yang lupa dimasukan. Salah satunya, dia akan membuktikan bahwa kasusnya murni politik dan tidak ada kaitannya dengan hukum.

“Saya akan buktikan dengan sah dan meyakinkan pada hakim bahwa ini (kasus) murni politik bukan murni hukum,” tukas Dhani, pekan lalu.

Dalan tuntutan, Jaksa menyatakan Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian. Oleh karena itu, pentolan Dewa 19 ini dituntut dua tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/11).

(agi/JPC)

source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *