Connect with us

Politik

Bahtra Banong Soroti Tantangan dan Potensi Work From Anywhere bagi ASN

Published

on

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyoroti kebijakan baru yang memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA). Ia mengingatkan bahwa kebijakan ini perlu dikawal secara serius agar tidak berdampak pada menurunnya kedisiplinan kerja ASN.

“ASN yang bekerja dari lokasi berbeda membutuhkan sistem pengawasan berbasis teknologi dan indikator kinerja yang objektif,” ujar Bahtra, Jumat (20/6/2025).

Ia menilai, meskipun kebijakan ini memberikan fleksibilitas, ada potensi penurunan etos kerja apabila tidak didukung dengan pengawasan dan regulasi yang memadai.

“Potensi menurunnya kedisiplinan kerja tetap ada. Tidak semua ASN memiliki kedewasaan atau integritas kerja yang kuat saat bekerja tanpa pengawasan langsung,” tegasnya.

Bahtra juga menyoroti ketimpangan infrastruktur teknologi di berbagai wilayah, terutama di daerah terpencil. Menurutnya, tidak semua ASN memiliki akses yang cukup terhadap perangkat digital dan koneksi internet yang stabil.

“ASN di daerah terpencil akan mengalami hambatan dalam mengakses sistem kerja jarak jauh, mulai dari absensi elektronik, platform kerja daring, hingga komunikasi internal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bahtra menilai bahwa tidak semua jabatan ASN cocok untuk skema WFA. Pekerjaan yang bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat tetap memerlukan kehadiran fisik.

“Ada jenis pekerjaan yang memang tidak bisa dilakukan secara jarak jauh, seperti tenaga pelayanan publik, keamanan, atau jabatan yang membutuhkan interaksi langsung. Jadi, penerapan WFA harus selektif,” ungkapnya.

Menurutnya, implementasi WFA bagi ASN harus dilakukan secara bertahap dan selektif, disertai dengan regulasi turunan yang jelas serta kesiapan infrastruktur dan budaya kerja yang mendukung.

Meski demikian, Bahtra mengakui bahwa WFA memiliki manfaat, terutama dalam menciptakan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi ASN.

Sebagai informasi, kebijakan WFA bagi ASN ini tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB (PermenPANRB) No. 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel atau flexible working arrangement (FWA) di lingkungan instansi pemerintah. Aturan tersebut ditetapkan pada 16 April 2025 dan mulai berlaku sejak 21 April 2025.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *