Connect with us

Politik

Bambang Haryo Soekartono Soroti PP 28/2024, Dinilai Hambat Industri Tembakau dan Lapangan Kerja

Published

on

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, turunan dari Undang-Undang Kesehatan, mendapat sorotan tajam dari Komisi VII DPR RI karena dinilai mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) serta jutaan tenaga kerja di dalamnya.

Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, menyebut regulasi ini bertentangan dengan visi Presiden terpilih Prabowo Subianto yang fokus pada penguatan ekonomi nasional dan penciptaan lapangan kerja.

“Pak Prabowo menargetkan pertumbuhan ekonomi 8% dan peningkatan serapan tenaga kerja. Tapi aturan ini justru menekan sektor padat karya seperti industri tembakau yang menyerap jutaan pekerja dari hulu ke hilir,” ujar Bambang, Jumat (4/7/2025).

Ia menyoroti sejumlah pasal dalam PP 28/2024, seperti larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan pembatasan iklan luar ruang dalam radius 500 meter, yang dinilai terlalu membatasi ruang gerak pelaku usaha. Wacana plain packaging atau kemasan rokok polos juga dikhawatirkan melemahkan daya saing produk nasional.

“Ini bukan hanya soal industri besar. Petani tembakau, buruh pabrik, hingga UMKM yang menggantungkan usaha pada distribusi produk tembakau akan terdampak,” tegasnya.

Diketahui, industri hasil tembakau menyerap lebih dari 5 juta tenaga kerja secara langsung dan tidak langsung, mulai dari petani, buruh pabrik, pedagang eceran, hingga distributor. Bambang mengingatkan bahwa regulasi seperti ini bisa mengganggu stabilitas ekonomi daerah, khususnya sentra produksi seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan NTB.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *