Connect with us

Nasional

Bandingkan Kasus HRS Saat Era SBY dan Jokowi, TGB: Kenapa Dulu Tidak Bilang Kriminalisasi?

Published

on

Kabarpolitik.com, JAKARTA– Mantan Gubernur NTB, Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB), heran dengan pendukung Habib Rizieq Shihab saat ini.

Sebab kasus hukum yang menimpah Habib Rizieq disebut-sebut sebagai kriminalisasi ulama. Padahal Habib Rizieq juga pernah dipenjara pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namum saat itu tidak ada tuduhan kriminalisasi ulama.

“Di masa sebelum pak Jokowi, Habib Rizieq tidak hanya ditersangkakan bahkan beliau sudah diterdakwakan, diadili dan dipenjara dan menghabiskan waktu dipenjara sampai bebas,” ujar TGB dikutip dari sebuh potongan video yang diunggah oleh akun Twitter PutraBahuga87, Ahad (27/6).

TGB heran, saat itu tidak ada pendukungnya yang menuduh pemerintah kriminalisasi ulama.

“Kenapa pada waktu itu tidak ada yang mengatakan kriminalisasi? Apakah masih tidur seperti Ashabul Kahfi yang sekarang bangun? Ini pertanyaan sederhana,” ujar TGB.

TGB bilang bahwa dulu, Habib Rizieq terjerat kasus hukum yang lebih parah dari saat ini.

“Kenapa Anda tidak mengatakan bahwa pemerintahan sebelum pak Jokowi kriminalisasi ulama? Tidak ada yang ngomong begitu. Padahal yang diderita Habib Rizieq Shihab dulu itu jauh lebih berat dari yang sekarang,” ungkapnya.

TGB menilai, orang-orang yang menyebut ada kriminalisasi ulama adalah mereka yang membenci pemerintah Jokowi.

“Artinya apa, suara-suara yang menggunakan nama beliau (Habib Rizieq) sebagai alasan kriminalisasi ulama sebagai suara-suara itu semata-mata adalah suara mereka yang tidak suka kepada presiden,” ungkapnya.

(Fajar)

Advertisement

1 Comment

1 Comment

  1. sakahayangna

    27 Juni 2021 at 10:53 am

    Begini, pas jaman sebelum jokowi, polisi masih malu2, semua diproses sesuai hukum.
    Sekarang, coba sebutkan yg masalah kerumunan covid19, ngebohong tidak kena covud19, berapa orang yg ditangkap?
    Cuman satu, hrs dkk.
    Yg lain paling tinggi cuman didenda.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *