Connect with us

Politik

Banggar DPR: Perang Rokok Ilegal di Jatim Jangan Sporadis

Published

on

Kabarpolitik.com – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Agung Widyantoro menyoroti peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Timur. Ia mengingatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan agar bijak dan arif memerangi peredaran rokok ilegal dan tidak dilakukan secara sporadis. Menurutnya, notabenenya di dalamnya ada pelaku usaha yang tergabung dalam Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

“Pada bagian lain, Pemerintah perlu cermat dan mewaspadai bisa jadi terjadi disparitas yang cukup tinggi antara rokok lokal atau produk lokal yang berdampak terhadap kenaikan cukai pada rokok-rokok yang resmi,” kata Agung, usai mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Banggar DPR RI dengan perwakilan Kemenkeu, jajaran Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai di Surabaya, Jatim, belum lama ini.

Agung menambahkan, jangan ada kesan Ditjen Bea dan Cukai hanya mengejar para produsen rokok ilegal yang tanpa cukai. Bagaimanapun, menurutnya, tidak akan ada supply jika tidak ada demand dalam masalah rokok ilegal, agar terciptanya keseimbangan. “Kalau memang banyak kebutuhan masyarakat rakyat kecil mau membeli rokok karena mahal dan cukainya tinggi, otomatis mereka akan cari tembakau yang murah,” analisa Agung.

Ia pun berharap Ditjen Bea dan Cukai dalam memerangi rokok ilegal juga turut mensukseskan daerah dengan realisasi bagi hasil pajak rokok dan cukai daerah, sehingga hal itu juga bermanfaat bagi masyarakat. Misalnya, untuk pembangunan instalasi kesehatan, dukungan peningkatan hasil produksi pertanian tembakau, atau perhatian Pemerintah untuk mengatasi balita kurang gizi atau stunting. “Jangan sampai kemudian bagi hasil ini hanya untuk memerangi rokok-rokok ilegal saja,” pesan politisi Partai Golkar itu.

Berdasarkan catatannya pada tahun 2010 cukai rokok naik sebesar 35 persen, peredaran rokok ilegal ikut naik mencapai 6,2 persen. Kondisi yang sama juga terjadi pada tahun 2012 dimana cukai rokok naik sebesar 12,2 persen, peredaran rokok ilegal naik sebesar 8,4 persen. Di tahun 2015 cukai rokok naik 8,72 persen, peredaran rokok ilegal juga naik 11,7 persen.

Pemerintah terus menaikkan cukai rokok di tahun 2016, 2017, dan 2018 masing-masing sebesar 11,19 persen, 10,54 persen dan 10,04 persen. Hanya di tahun 2019 cukai tidak naik dan ini berdampak positif terhadap penurunan angka peredaran rokok ilegal. Jika di tahun 2020 Pemerintah kembali menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen, kemungkinan di takutkan akan kemabli marak rokok ilegal.[asa]

 

Sumber