Connect with us

Nasional

Beban Pemda Sudah Berat, Jangan Disuruh Bayar Gaji PPPK dari Honorer K2

Published

on

Kabarpolitik.com, JAKARTA – Beban pemerintah daerah sudah berat. Jangan ditambah lagi dengan menanggung gaji PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari honorer K2 (kategori dua).

Demikian dikatakan Ketua umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Lukman Said menanggapi polemik gaji PPPK dari honorer K2.

“Seharusnya sebelum memutuskan kebijakan ini, pusat harus melibatkan Pemda dulu melalui asosiasinya untuk mengkaji dan membicarakannya. Sebab, beban anggaran daerah menjadi alasan pertimbangan,” tutur Lukman kepada JPNN (Grup Fajar), Selasa (29/1).

Lukman mengungkapkan, betapa berat beban anggaran daerah. Ada beberapa kewajiban daerah yang harus dipenuhi menurut undang-undang. Pertama, 10% dari APBD untuk kesehatan.

Kedua, 10% pendamping dari ADD. Ketiga, 25% dana pendamping untuk infrastruktur. Keempat, 20% dana pendidikan. Kelima, 3% dana infokom.

“Daerah harus memenuhi ini. Jika tidak dana DAU-nya dipotong tahun berikutnya. Ini sanksi bagi daerah yang tidak mematuhinya,” sergahnya.

Itu sebabnya, menurut Lukman yang juga ketua DPRD Pasangkayu, Sulbar, menjadi salah satu alasan pemda tidak mau membayar gaji PPPK dari honorer K2.

Sebab, dari mana mereka mendapatkan anggaran. Kecuali Kementerian Keuangan memberikan subsidi kepada daerah melalui transfer khusus.

“Batang tubuh APBD 2019 sudah selesai dibahas. jadi daerah memang tidak menganggarkan gaji PPPK dari honorer K2. Daerah bisa rekrut PPPK bila pusat mau bantu dari sisi anggaran,” tandas politikus PDIP ini. (esy/jpnn)

source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *