Connect with us

Politik

BHS: Kenaikan Pajak Akan Membebani dan Menekan Daya Beli Masyarakat

Politisi Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono (BHS) menilai rencana pemerintah menaikan pajak akan menjadi beban masyarakat sebagai konsumen produk jasa maupun industri yang mengakibatkan turunnya daya beli masyarakat.

Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) menjadi 12 persen yang akan dimulai pada 1 Januari 2026 tentunya akan memberatkan masyarakat sebagai konsumen maupun produsen baik dan jika daya beli masyarakat menurun hal ini berdampak pada roda perekonomian nasional.

“Yang perlu diingat oleh pemerintah adalah setiap kenaikan pajak yang dibebankan pada dunia usaha tentu akan berpengaruh terhadap masyarakat yang dibebani sebagai pembeli produk jasa maupun barang,” ujar BHS, Rabu (17/7/2024).

BHS mencontohkan, bila kenaikan pajak mempengaruhi harga bahan baku pembuatan kue, maka harga kue akan meningkat bisa lebih dari 1 persen. Hal ini akan mempengaruhi perilaku masyarakat, dimana masyarakat akan sangat berhati-hati dalam membeli barang atau jasa dan akan memprioritaskan uang mereka untuk kebutuhan yang lebih penting.

“Nah bila masyarakat merasa terbebani dengan harga kue yang lebih mahal tersebut, mereka akan menunda atau membatalkan niat mereka untuk membeli kue itu. Karena pasti mereka akan mengalokasikan uangnya untuk yang prioritas,” ujar Legislator Partai Gerindra ini.

Legislator Partai Gerindra ini menambahkan bila harga barang dan jasa naik karena pajak yang tinggi, maka penghasilan masyarakat akan semakin tidak mencukupi untuk kebutuhan dasar mereka.

“Jangankan mereka mau belanja yang sifatnya konsumtif, untuk yang pokok saja, misalnya sandang, pangan, papan masyarakat masih kekurangan. Jadi kalau mau ditambah lagi dengan beban tambahan pajak, terus masyarakat mau beli pakai apa? Pasti mereka tidak sanggup untuk membeli sesuai dengan keinginannya,” tambahnya.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *