Politik
Buka “Belenggu” Kelola Jalan Nasional, Revisi UU Pemda Mendesak Dilakukan

Kabarpolitik.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Aminurokhman mengindikasikan adanya stagnasi yang dialami oleh pemerintahan daerah. Pasalnya, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah memberikan satu ruang yang sempit bagi pemerintahan di daerah, akibat dari adanya kebijakan-kebijakan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat terkait dengan permasalahan di pemerintahan daerah.
“Persoalan ini harus segera kita selesaikan karena bagaimanapun juga orientasi pembangunan itu adalah kepentingan rakyat, hanya karena regulasilah yang akhirnya menimbulkan rakyat tidak mendapatkan kesejahteraan. Ini yang harus kita prioritaskan dan kita perjuangkan,” kata Amin di Jakarta, Senin, (25/11/2019).
Untuk itu, masih kata Amin, Baleg akan melakukan kualifikasi dan klasterisasi aspirasi yang diserap dalam rangka penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2020.
Nantinya, hasil dari pertemuan ini akan dibahas secara prioritas dalam rapat-rapat di Badan Legislasi. Sejumlah permasalahan tumpang-tindih, dinilai Amin, dialami secara menyeluruh pada pemerintahan setingkat kabupaten/kota, termasuk provinsi.
Salah satu kasus yang disebutkan dalam pertemuan tersebut, misalnya tentang kewenangan jalan nasional, yang menjadi kewenangan pemerintah pusat namun letaknya ada di daerah.
