Nasional
Bupati Mojokerto Nonaktif Jadi Tersangka Pencucian Uang

Kabarpolitik.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan tersangka terhadap Bupati nonaktif Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa. Kali ini dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
“KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentrasfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka MKP,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers, di kantonya, Selasa (18/12).
Febri menuturkan, uang yang disamarkan oleh MKP merupakan hasil gratifikasi senilai Rp 34 miliar yang tak pernah dilaporkannya kepada KPK.
Adapun, modus yang digunakan Mustafa yaitu dengan menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank pribadi atau perusahaan milik keluarga.
“Uang yang disetorkan melalui rekening yang bersangkutan atau diduga melalui perusahaan milik keluarga pada MUSIKA Group, yaitu CV. MUSIKA, PT. SIRKAH PURBANTARA (SPU-MIX) dan PT. JISOELMAN PUTRA BANGSA dengan modus hutang bahan atau baton,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Mustafa disangkakan melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 Undang Undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Mustafa disangkakan menerima suap sebesar Rp 2,350 Miliar dari OKY selaku Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure dan sebesar Rp 550juta dari OW selaku Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).
“Ini terkait dengan Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan lzin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pombangunan Menara Talakomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015,” sebut Febri.
Tak hanya itu, dugaan gratifikasi yaitu dugaan menerima fee dari rekanan pelaksana proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas dan SKPD/OPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD SMA di lingkungan Kabupaten Mojokerto.
“Total pemberian gratifikasi setidak-tidaknya sebesar Rp 34 miliar,” pungkasnya. (ipp/JPC)
