Connect with us

Politik

Dasco: DPR Setujui RUU Kementerian Negara dan Imigrasi untuk Dibahas di Baleg

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara agar segera dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

“Berdasarkan keputusan rapat konsultasi yang menggantikan rapat Bamus tanggal 27 Mei, kami menugaskan Badan Legislasi DPR untuk membahas RUU tentang perubahan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara,” ungkap Dasco di ruang sidang paripurna DPR Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Selain RUU tentang Kementerian Negara, DPR juga menyetujui pembahasan RUU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dasco kemudian meminta persetujuan dari peserta rapat paripurna untuk menyerahkan pembahasan kedua RUU tersebut ke Baleg.

“Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini untuk menugaskan Badan Legislasi DPR RI membahas RUU tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Apakah ini dapat disetujui?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna.

Ketua Baleg, Wihadi Wiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait RUU tersebut.

“Perubahan atas Undang-Undang 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (DPA) masih menunggu Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari pemerintah, namun Surpres-nya sudah ada,” kata Wihadi.

Namun, Wihadi menambahkan bahwa perubahan nomenklatur dari Wantimpres menjadi DPA masih menunggu kajian dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN/RB).

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *