Politik
Dasco Tegaskan Revisi UU TNI Hanya Mencakup Tiga Pasal, Pembahasan Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) hanya mencakup tiga pasal, yaitu Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Ia membantah adanya pasal lain dalam revisi tersebut yang beredar di media sosial.
“Revisi UU TNI hanya melibatkan 3 pasal, yakni Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Jadi, tidak ada pasal lain yang ada dalam draft yang beredar di media sosial. Kalaupun ada pasal yang serupa, isinya sangat berbeda,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Dasco juga membantah tudingan bahwa pembahasan revisi UU TNI dilakukan secara terburu-buru atau tertutup. Ia menjelaskan bahwa proses pembahasan telah berlangsung selama beberapa bulan dengan melibatkan berbagai pihak.
“Saya tegaskan, tidak ada yang tergesa-gesa dalam revisi UU TNI,” tegasnya.
Ia turut menanggapi isu bahwa pembahasan dilakukan secara diam-diam di hotel, dan membantah anggapan tersebut. Menurutnya, rapat-rapat yang dilakukan bersifat terbuka dan sudah dijadwalkan dalam agenda resmi DPR.
“Tidak ada rapat yang diam-diam, karena rapat yang dilakukan di hotel itu adalah rapat terbuka. Bisa dilihat di agenda rapatnya, itu rapat yang sudah diagendakan secara resmi,” jelas Dasco.
Meskipun revisi ini hanya mencakup tiga pasal, Dasco menegaskan bahwa proses pembahasannya memerlukan waktu yang cukup panjang. Hal ini disebabkan oleh kebutuhan untuk mempertimbangkan aspek akademik serta merumuskan kata-kata yang tepat dalam penyusunannya.
“Dari sisi naskah akademik dan sebagainya, perlu merumuskan kata-kata atau pokok-pokok yang tepat dalam pembahasannya, sehingga konsinyering pun diperlukan,” ungkapnya.
