Connect with us

Daerah

Dewan Pers Nyatakan Indopos Terbukti Bersalah

Jakarta – Dewan Pers menyatakan Indopos bersalah dalam pemberitaan ihwal kemungkinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menggantikan Ma’ruf Amin sebagai Wakil Presiden jika terpilih.

Hal itu disampaikan Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, usai mengikuti proses ajudikasi di Dewan Pers, Jakarta, Jumat (22/2/2019).

“Dalam proses ajudikasi tadi sudah diputuskan tentang masalah tersebut. Alhamdulillah kami mensyukuri dinyatakan Indopos bersalah Kode Etik Jurnalistik Pasal 1,2, 3, dan 4,” ujar Irfan saat membacakan rekomendasi Dewan Pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Jumat (22/2/2019).

Indopos dinyatakan melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik lantaran dinilai membuat berita tidak berdasarkan informasi akurat.

Selain itu, mereka dinilai melanggar Pasal 2 lantaran tetap memberitakan rumor yang tidak berdasarkan fakta dan sumber yang jelas. Selain itu, mereka dinyatakan melanggar Pasal 3 karena tidak melakukan uji informasi terkait berita yang akan dimuat.

Indopos juga dinyatakan melanggar Pasal 4 karena tetap mengembangkan informasi yang sejak awal sudah diberitakan oleh media lain sebagai konten yang menyesatkan.

Sementara itu, mereka juga dinilai melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber Pasal 5a dan 5c karena telah mencabut berita di media siber indopos.co.id, dan mengubahnya kemudian mengunggah lagi atas inisiatif sendiri tanpa disertai alasan.

“Dalam waktu dekat ini kami akan sampaikan hak jawab. Pemberitaan yang mereka lakukan pada 13 Februati itu dinyatakan Hoaks baik itu terhadap media online atau cetaknya. Jadi mereka mengakui kesalahan mereka,” lanjut Irfan.

Hak Jawab
Keputusan tersebut juga dibenarkan oleh Pemimpin Redaksi Indopos Juni Armanto. Ia mengatakan dari awal pihaknya akan menuruti seluruh rekomendasi Dewan Pers terkait permasalahan ini.

“Ketika hasil seperti tadi, yang Indopos harus membuat hak jawab kemudian nanti di halaman yang sama dengan space atau ukuran yang sama, kita juga sediakan seperti itu. Termasuk dengan online. Jadi ya kita jalankan,” ujar Juni saat dihubungi, Jumat (22/2/2019).

“Kita saat ini menunggu rumusan dari klarifikasi dari pihak penggugat dari TKN. Sesuai organisasi ya kami berikan sanksi (kepada wartawannya). Menjalankan roda organisasi karena ini menjadi permasalahan kami berikan peringatan aja, surat peringatan. Itu aja,” lanjut Juni.

Sebelumnya TKN Jokowi-Ma’ruf melaporkan media massa yang membuat pemberitaan soal mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan gantikan Ma’ruf Amin sebagai wakil presiden. Media tersebut dilaporkan ke Dewan Pers, Jumat (15/2/2019).

“Kami mengadukan pemberitaan salah satu harian yang di situ menggambarkan sesuatu yang tidak benar dan menyesatkan,” ujar Direktur Komunikasi Politik TKN Jokowi-Maruf, Usman Kansong di Posko Cemara, Jumat.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *