News
Diperiksa Sebagai Saksi, Anies Harap Keterangannya Bermanfaat bagi KPK

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Diharapkan keterangannya dapat bermanfaat bagi penyidik KPK untuk menegakkan hukum soal kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
"Alhamdulillah sudah selesai memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan. Saya berharap penjelasan yang tadi kami sampaikan bisa bermanfaat bagi KPK untuk menegakkan hukum, menghadirkan keadilan, dan memberantas korupsi. Harapannya bisa membantu KPK menjalankan tugas," ujar Anies, Selasa (21/9/2021).
Anies mengatakan penyidik mengajukan sekitar delapan pertanyaan soal program pengadaan rumah di Jakarta.
"Ada delapan pertanyaan yang terkait dengan program pengadaan rumah di Jakarta. Pertanyaannya menyangkut landasan program dan seputar peraturan-peraturan yang ada di Jakarta. Lalu ada sembilan pertanyaan yang sifatnya biografi formil seperti tanggal lahir dan sebagainya," ungkapnya.
Anies menyampaikan, dirinya hanya menjelaskan dari sisi program saja pada saat pemeriksaan.
"Menyangkut substansi biar KPK yang menjelaskan. Dari sisi kami dari program saja," katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi tanah di Munjul, KPK telah menetapkan lima pihak sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian; dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar; serta PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
(detak)
