Connect with us

Nasional

Divonis Bersalah, Ahmad Dhani: Saya tak Pernah Benci sama Orang

Published

on

Kabarpolitik.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam putusannya menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Oleh karena itu, dalam sidang yang digelar Senin (28/1), Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara dan diperintahkan untuk ditahan.

Menanggapi putusan hakim, Dhani masih bersikeras menolak disebut melakukan ujaran kebencian. Sebab, pentolan band Dewa 19 ini mengaku tidak pernah membenci orang lain, termasuk orang tionghoa, orang yang beragama Katholik atau Kristen.

“Kalau saya merasa nggak pernah melakukan ujaran kebencian karena saya nggak pernah benci sama orang. Saya nggak pernah punya recorrd benci sama orang Tionghoa. Teman saya, orang Tionghoa banyak. Partner bisnis saya Tionghoa,” kata Dhani sebelum digiring menuju mobil tahanan.

“Saya juga tidak mungkin menyebarkan kebencian kepada Kristen atau Katholik karena Oma saya Katholik, tante saya Katholik, sepupu saya Protestan. Kalau dianggap menyebarkan kebencian ke suku ras tertentu, ya salah,” imbuh Dhani.

Atas dasar itu, suami dari Mulan Jameela ini memutuskan untuk melakukan upaya hukum lanjutan, yakni banding. Hanya saja, dia harus merasakan dinginnya jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, dahulu.

“Karena saya tidak punya record itu, saya akan melakukan upaya hukum. Jadi, mesti dipahami ini keputusan di tingkat pertama, masih ada tiga tingkat lagi,” pungkas Dhani.

Sebelumnya, Dhani didakwa melakukan ujaran kebencian melalui tiga cuitannya. Tiga ujaran tersebut, yakni 1) Yang menistakan agama si Ahok yang diadili KH Ma’ruf Amin; 2) siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya; 3) dan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa penista agama jadi gubenur, kalian waras.

(JPC)

source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *