Politik
Dugaan Penyelundupan, Mantan Dirut Garuda Terancam 10 Tahun Penjara

Kabarpolitik.com- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menduga tindakan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara telah melanggar aturan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Dimana, aturan itu menyebut seseorang dapat dijerat hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun.
Dia pun meminta meminta Polri segera turun tangan memeriksa dugaan tindak pidana penyelundupan yang dilakukan oleh Ari.
“Saya minta Kapolri segera periksa dugaan tindak pidana,” kata Sahroni di Jakarta, Sabtu (7/12/2019).
Politisi NasDem ini pun menilai penting agar Kapolri Jenderal Idham Aziz memeriksa Ari atas dugaan penyelundupan, karena telah mencoreng nama baik Garuda Indonesia sebagai perusahaan pelat merah.
“Upaya penyelundupan ini juga benar-benar merusak nama baik Garuda Indonesia,” tuturnya.
