Connect with us

Nasional

Dulu Anies Ingin Terapkan, Sekarang Malah Diancam UU Karantina Kesehatan, Said Didu: Kalian Waras?

Published

on

Kabarpolitik.com, JAKARTA– Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menjalani pemeriksanaan kepolisian terkait kerumunan massa di acara akad nikah putri HRS beberapa waktu lalu.

Meski diundang hanya sebatas dimintai klarifikasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, beberapa pihak termasuk Anies Baswedan terancam hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta.

Pasalnya, Anies Baswedan berserta beberapa pihak lainnya diduga telah melanggar protokol kesehatan yang terjadi di acara pernikahan putri Habib Rizieq.

Anies Baswedan dan beberapa pihak lainnya yang juga bisa dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 berbunyi, “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.”

Menanggapi hal itu, pengamat kebijakan publik, Muhammad Said Didu mempertanyakan langkah penegak hukum menerapkan aturan UU Karantina Wilayah terhadap kasus HRS.

“Mereka ngotot tidak mau menggunakan UU Karantina untuk penanganan Covid-19 untuk hindari tanggung jawab keuangan, tapi saat terjadi kerumunan, mereka ingin menggunakan UU tersebut untuk menjerat yang bukan gengnya,” katanya di akun Twitternya, Kamis (19/11/2020).

Soal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu menyebutkan sejak awal pandemi Covid-19. Justru Anies lah yang kukuh ingin memberlakukan karantina wilayah, hingga ditolak oleh pemerintah pusat.

(Fajar)